"C6 itu penting, tapi harus disertai dengan identitas yang berlaku, yang paling utama adalah e-KTP. Tapi kalau tidak ada, bisa pakai suket," kata Ilham. (Tribunnews.com)
Cara Cek TPS
Gimana jika kamu tidak mendapatkan undangan memilih atau formulir C6.
Lalu bagaimana cek Tempat Pemungutan Suara ( TPS) kamu?
Tenang, buat kalian yang saibuk bekerja atau beraktivitas bisa mengecek langsung namamu di link terpadu pemilihan.
Cek selengkapnya:
Kalau sudah tahu cara cek DPT via onlien kamu tidak perlu datang ke kelurahan lagi.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengimbau semua warga negara Indonesia ( WNI) yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019.
Pengecekan nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik di link ini.
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Baca: Masa Tenang, Bawaslu Barru Sebar Tim Patroli Money Politik di Kelurahan hingga Desa
Baca: Belanja Lewat RitelAku, Gratis Ongkir Hingga Akhir April 2019
Baca: KONI Palopo Mulai Persiapkan Liga Ramadan
Berikut langkah-langkahnya:
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).