Quick Count Pemilu 2019- Pencoblosan Dimulai 07.00-13.00, Ingat Wajib Bawa Ini, Cara Cek TPS Kamu

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tata cara mencoblos surat suara di TPS

"C6 itu penting, tapi harus disertai dengan identitas yang berlaku, yang paling utama adalah e-KTP. Tapi kalau tidak ada, bisa pakai suket," kata Ilham. (Tribunnews.com)

Cara Cek TPS 

Gimana jika kamu tidak mendapatkan undangan memilih atau formulir C6. 

Lalu bagaimana cek Tempat Pemungutan Suara ( TPS) kamu? 

Tenang, buat kalian yang saibuk bekerja atau beraktivitas bisa mengecek langsung namamu di link terpadu pemilihan. 

Cek selengkapnya:

Kalau sudah tahu cara cek DPT via onlien kamu tidak perlu datang ke kelurahan lagi.

 Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengimbau semua warga negara Indonesia ( WNI) yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019.

Pengecekan nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.

Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik di link ini.

Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Baca: Masa Tenang, Bawaslu Barru Sebar Tim Patroli Money Politik di Kelurahan hingga Desa

Baca: Belanja Lewat RitelAku, Gratis Ongkir Hingga Akhir April 2019

Baca: KONI Palopo Mulai Persiapkan Liga Ramadan

Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di ponsel (TRIBUNSOLO.COM/TIARA SHELAVIE)

Berikut langkah-langkahnya:

1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

Halaman
1234

Berita Terkini