Quick Count Pemilu 2019- Pencoblosan Dimulai 07.00-13.00, Ingat Wajib Bawa Ini, Cara Cek TPS Kamu

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tata cara mencoblos surat suara di TPS

Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.(*)

Wajib Bawa KTP dan Form C6

Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6 dan e-KTP.

Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS.

"Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).

Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.

"Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," kata Viryan. lIham mengatakan, pemilih juga bisa mengetahui TPS tempat mereka memilih di https://lindungihakpilihmu kpu.go.id.

Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukan pada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.

"Kalau terdaftar di DPT datang aja ke TPS. Tapi kalau bisa kemudian melaporkan kepada petugas kita 3 hari sebelum hari H (pemungutan suara) bisa datang ke petugas TPS ditanyakan, mana C6 saya," ujar Ilham.

Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6.

Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

Halaman
1234

Berita Terkini