TRIBUN-TIMUR.COM - 3 Link Live Streaming quick count Pemilu dan Pilpres 2019 15.00, Jokowi atau Prabowo Menang?
Jadilah bagian dari kemeriahan Pemilu dan Pilpres 2019.
Sebelum masuk pada perhitungan real count, masyarakat bisa melihat hasil quick count dirilis sejumlah lembaga survei.
Salah satunya quick count Pilpres yakni dirilis Litbang Kompas.
Live streaming quick count Pilpres 2019 yang dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini.
Live streaming quick count Pilpres 2019, hasil hitung cepat akan dimulai pada pukul 15.00 WIB.
Link live streaming quick count Pilpres 2019 ini, akan ada pada akhir artikel ini.
Baca: Hasil Exit Poll & Quick Count Pilpres 2019, Denny JA: Indahnya Langit Syahdunya Remaja Kasmaran
Baca: Hotman Paris Celupkan Jari ke Tinta Usai Mencoblos Pemilu Pilpres 2019: Kok Kayak Syahrini
Baca: LIVE Rekap Suara Pilpres 2019 di TPS 11 Kelurahan Pattunuang, Kota Makassar Jokowi atau Prabowo?
Quick count Pilpres 2019 ini baru bisa dilaksankan pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut lantaran MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count pada Pilpres 2019.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019), dikutip dari Kompas.com.
Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.
Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.
Baca: Bupati Bone dan Keluarga Gunakan Hak Pilih di TPS 01 Watampone
Baca: BREAKING NEWS: Jokowi-Maruf Kalah di TPS Perumahan Kalla Group Antang Makassar
Baca: Hasil Exit Poll & Quick Count Pilpres 2019, Denny JA: Indahnya Langit Syahdunya Remaja Kasmaran
Menurut MK, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.
"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya.