Jangan Ragu Lapor Kecurangan Pemilu 2019 - Ini Cara dan Link Aplikasi di bawaslu.go.id, Isi Form
TRIBUN-TIMUR.COM - Pada pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019), jangan ragu untuk melaporkan setiap kecurangan yang Anda dapati.
Caranya cukup mudah, cukup isi form https://bawaslu.go.id/id/laporan-pelanggaran-pemilu untuk melaporkan kecurangan Pemilu 2019 atau Pilpres 2019.
Karena pelaksanaan pemilu yang sehat dan minim kecurangan adalah tanggung jawab bersama dan bisa diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca: Hasil Hitung Cepat Quick Count Pilpres 2019 dari Lembaga Survei Cek Disini, Jokowi/Prabowo Menang?
Baca: Mau Mencoblos, Jangan Lupa Cek Nama di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Kalau Tak Ada, Lakukan Hal Ini
Partisipasi untuk menjaga TPS atau melaporkan kecurangan Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan mudah lewat aplikasi 'Ayo Jaga TPS' di smartphone.
Menurut Founder Ayo Jaga TPS, James Falahudin, gerakan untuk menjaga TPS ini penting bagi menciptakan pemilu yang jujur dan bersih.
Apalagi setelah publik digegerkan dengan temuan surat suara dalam kondisi sudah tercoblos di Selangor, Malaysia.
Menurut dia, saat ini tidak ada cara lain kecuali masyarakat harus bergerak bersama demi memastikan kasus serupa tidak terjadi pada hari H pencoblosan 17 April 2019.
"Pemilu kita jangan sampai dinodai oleh kecurangan demi sebuah Jabatan," kata James dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/4/2019).
Kejadian di Malaysia
"Tanggal 17 April 2019 sebentar lagi, momen yang ditunggu-tunggu ratusan juta rakyat Indonesia bahkan dunia untuk melihat perubahan besar," lanjutnya.
"Kita tidak ingin kejadian di Malaysia terulang lagi," sambungnya.
James mengajak masyatakat di seluruh penjuru Tanah Air agar pro aktif bergabung dengan gerakan Ayo Jaga TPS.
Caranya adalah dengan men-download aplikasi Ayo Jaga TPS melalui Play Store di smartphone Android.
Baca: H-1 Pemilu 2019, Danrem 142 Tatag Cek Kesiapan Prajurit di Markas Yonif 721 Makkasau Pinrang
Baca: Mau Mencoblos, Jangan Lupa Cek Nama di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Kalau Tak Ada, Lakukan Hal Ini
Menurut James, saat ini aplikasi Ayo Jaga TPS sudah diunduh oleh 107.000 orang yang tersebar di 9847 TPS di seluruh Indonesia.
Nantinya, masyarakat cukup melaporkan di aplikasi apabila menemukan kecurangan di TPS tempatnya mencoblos.
Laporan itu nantinya akan diteruskan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
Tim Asistensi Bidang Hukum Bawaslu Bachtiar Baital mendukung berbagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemilu.
Pasalnya, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri untuk menghadirkan Pemilu jujur dan adil.
"Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan kolaborasi dan elemen-elemen yang kritis. Seperti teman-teman Ayo Jaga TPS," kata dia.
Laporkan ke Bawaslu
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem), Titi Anggraini, mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran atau kecurangan kepada pengawas pemilu.
"Jadi bagi warga, masyarakat, pemilih, yang menemukan terjadinya dugaan pelanggaran," ungkap Titi saat ditemui di Gado Gado Boplo, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).
"Lebih baik disalurkan melalui mekanisme yang benar, melapor kepada pengawas pemilu," lanjutnya.
Baca: Beginilah Awal Mula Jalinan Asmara Sejenis Budi Hartanto & Pelaku, Kenalan Lewat Aplikasi Gay
Baca: Ketua NU Sulbar: Partisipasi Masyarakat di Pemilu Menentukan Kemajuan Bangsa
Selain itu, Titi menuturkan, warga juga dapat melaporkannya kepada pemantau pemilu, seperti Perludem dan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR).
Menurut dia, jika temuan tersebut disebarkan melalui media sosial tanpa klarifikasi, justru akan menimbulkan provokasi.
Titi menuturkan media sosial memang memudahkan penyebaran informasi, tetapi jika tidak hati-hati akan berakibat fatal.
Dia berpandangan, jika pelaporan dilakukan melalui jalur yang benar dapat mencegah kegaduhan dan bentrok antarkelompok.
"Memviralkan itu tanpa mengkonfirmasi bisa menimbulkan benturan dan juga provokasi di tengah masyarakat di tengah kompetisi kita yang terpolarisasi dan terbelah," ungkapnya.
Laporan pelanggaran pemilu juga bisa disampaikan via website Bawaslu di link berikut : KLIK
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul "Cara dan Aplikasi Melaporkan Kecurangan Pemilu 2019 (Pilpres 2019), Cek Link Ayo Jaga TPS & Bawaslu"