Nantinya, masyarakat cukup melaporkan di aplikasi apabila menemukan kecurangan di TPS tempatnya mencoblos.
Laporan itu nantinya akan diteruskan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
Tim Asistensi Bidang Hukum Bawaslu Bachtiar Baital mendukung berbagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemilu.
Pasalnya, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri untuk menghadirkan Pemilu jujur dan adil.
"Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, dibutuhkan kolaborasi dan elemen-elemen yang kritis. Seperti teman-teman Ayo Jaga TPS," kata dia.
Laporkan ke Bawaslu
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem), Titi Anggraini, mengimbau masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran atau kecurangan kepada pengawas pemilu.
"Jadi bagi warga, masyarakat, pemilih, yang menemukan terjadinya dugaan pelanggaran," ungkap Titi saat ditemui di Gado Gado Boplo, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).
"Lebih baik disalurkan melalui mekanisme yang benar, melapor kepada pengawas pemilu," lanjutnya.
Baca: Beginilah Awal Mula Jalinan Asmara Sejenis Budi Hartanto & Pelaku, Kenalan Lewat Aplikasi Gay
Baca: Ketua NU Sulbar: Partisipasi Masyarakat di Pemilu Menentukan Kemajuan Bangsa
Selain itu, Titi menuturkan, warga juga dapat melaporkannya kepada pemantau pemilu, seperti Perludem dan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR).
Menurut dia, jika temuan tersebut disebarkan melalui media sosial tanpa klarifikasi, justru akan menimbulkan provokasi.
Titi menuturkan media sosial memang memudahkan penyebaran informasi, tetapi jika tidak hati-hati akan berakibat fatal.
Dia berpandangan, jika pelaporan dilakukan melalui jalur yang benar dapat mencegah kegaduhan dan bentrok antarkelompok.
"Memviralkan itu tanpa mengkonfirmasi bisa menimbulkan benturan dan juga provokasi di tengah masyarakat di tengah kompetisi kita yang terpolarisasi dan terbelah," ungkapnya.
Laporan pelanggaran pemilu juga bisa disampaikan via website Bawaslu di link berikut : KLIK
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul "Cara dan Aplikasi Melaporkan Kecurangan Pemilu 2019 (Pilpres 2019), Cek Link Ayo Jaga TPS & Bawaslu"