Geram KPPAD Kalbar Ingin Kasus Audrey Tak ke Pengadilan, Hotman Paris: Baca UU Perlindungan Anak

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Geram KPPAD Kalbar Ingin Kasus Audrey Tak ke Pengadilan, Hotman Paris: Baca UU Perlindungan Anak

TRIBUN-TIMUR.COM-Melihat perkembangan kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP, Audrey di Pontianak, pengacara kodang Hotman Paris kian geram.

Pasalnya, KPPAD Kabar mengharapkan, kasus Audrey tak sampai ke ranah hukum, mengingat para korban dan pelaku masih di bawah umur.

"Kami berupaya semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah kepolisian maupun ranah pengadilan," kata Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak dalam press conference, Senin (8/4/2019).

"Mengingat anak-anak ini masih di bawah umur, sama-sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh undang undang nomor 35 tahun 2014," imbuhnya.

Menurut Hotman Paris, apa yang disampaikan KPPAD Kalbar tidaklah benar.

Hotman Paris menjelaskan berdasarkan UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, apabila sudah menyangkut penganiyaan maka dapat ancaman 6 tahun.

Hanya pidana ringan saja yang boleh didamaikan.

"Halo ketua KPPAD kalbar lo jangan asal ngomong donk. Baca UU dalam kasus Audrey,"kata Hotman.

Menurut UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, apabila sudah menyangkut penganiyaan maka dapat ancaman 6 tahun.

Bahkan sekalipun ada perdamaian pidananya akan jalan terus.

Anda Ketua KPPAD Kalbar menerapkan hukum atau apa sih?

Tindak pidana atas penganiyaan harus jalan kecuali tindak pidana ringan yang boleh didamaikan.

Ketua KPPAD Kalbar baca UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak.

Kok pendapatnya gitu sih?

 

triyagus29
seharusnyaa korbann yg harus dilindungii bukann tersangkaa haduhh ..gimanaa sech hukum indonesiaa.

Halaman
1234

Berita Terkini