Selain itu, dia juga menganggap serangan fajar tidak permanen tapi situasional.
"Kalau caleg punya kemampuan dan kesempatan. Kami tidak bisa memetakan di mana potensi terjadi money politik," katanya.
Selain itu, Laode mengatakan, setiap waktu bisa memungkinkan digunakan.
"Bisa pagi, malam, sore, tergantung dari kesempatan. UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) itu yang kena sanksi adalah yang memberi," katanya.
Beda dengan Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang memberi dan menerima (dapat sanksi).
Dan ini berbahaya bagi yang memberi, jangan sampai dia memberikan tapi yang diberi sudah punya pilihan bisa dia lapor di Bawaslu.
(TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram Tribun Timur:
Baca: Rocky Gerung Tur Eropa & Amerika, Siapa Perempuan di Sampingnya Ini? Bahas Presiden Akal Sehat
Baca: WOW! Video BLACKPINK Kill This Love Kalahkan On My Way Alan Walker di Trending Youtube, Lirik Lagu
Baca: Penjelasan Resmi Demokrat tentang Surat SBY Keberatan Format Kampanye Prabowo - Sandi Padahal Ramai
Baca: Asyik, Gading Marten Dapat Restu Ayah Pacari Dokter Cantik Citra Juvita, Ini Foto Pengganti Gisel