BKN Sudah Rampungkan Validasi Hasil PPPK di 314 Instansi, Segera Cek Kelulusan di sscasn.bkn.go.id
TRIBUN-TIMUR.COM-Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah merampungkan proses verifikasi dan validasi hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja atau PPPK/P3K Tahap 1, Jumat (5/4/2019).
Dilansir dari siaran pers BKN, dari 314 instansi yang sudah selesai proses validasi, sebanyak 238 instansi telah ditandatangani oleh Kepala BKN dan 76 instansi di antaranya siap mengumumkan hasil seleski PPPK/P3K tahap I.
Namun, ada tiga instansi yang masih menunggu approval dari BKN.
Baca: RESMI! 75 Instansi Rilis Pengumuman Seleksi PPPK/P3K Tahap I, Cek Website SSCASN BKN Sekarang
Baca: KABAR TERBARU Pengumuman Hasil Seleksi PPPK/P3K Tahap I, Cek Website dan Medsos Masing-masing Pemda
Baca: MenpanRB Syafruddin Gulirkan Wacana Penerimaan CPNS 2019, Dua Formasi ini Masih Jadi Prioritas BKN
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyebut ketiga instansi tersebut, yakni Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan masih berstatus menunggu approval oleh BKN.
Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Pasal 22 ayat (3) dan (6) bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K.
Jika Lulus, Ini yang Dilakukan
Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai
proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan.
Dari tahapan pemberkasan, instansi menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta.
Proses verifikasi penetapan NIP dilakukan BKN dalam jangka waktu 25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi.
Selain melihat pengumuman kelulusan di laman instansi, untuk membantu peserta seleksi P3K 2019 Tahap I dalam melihat hasil pengumuman kelulusan, BKN menyediakan laman https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses dengan
credential yang sama ketika mendaftar.
Seluruh pelaksanaan seleksi P3K Tahap I tidak dipungut biaya.
Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi seperti web dan media sosial instansi atau BKN.
Seleksi Kompetensi
Tercatat dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23-24 Februari 2019 lalu.
Rangkaian tes kompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan wawancara.
Lokasi tes yang tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di 417 SMA/SMK. Terhitung tingkat kehadiran peserta tes kompetensi mencapai 99,7% dengan catatan 233 peserta tidak hadir.
Sebelum sampai pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan registrasi online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi administrasi oleh instansi masing-masing.
Dari hasil verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar pelamar P3K yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.
Secara rinci jumlah pelamar yang lulus administrasi meliputi 70.381 pelamar Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi Pusat (Perguruan Tinggi Negeri).
Lebih lanjut berdasarkan jenis jabatan yang dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149 Tenaga Kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.
Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN.
Proses selanjutnya dapat dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.
Syarat Passing Grade
Agar lolos menjadi PPPK, peserta harus mencapai nilai passing grade yang ditentukan.
Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, passing grade seleski PPPK 2019 tahap I memakai sistem bertingkat atau cascaing.
Pertama, Nilai kumulatif yang harus dicapai peserta dalam seleksi kompetensi yakni, 65 poin.
Kedua, pada sub kompetensi teknik harus mencapai minilai 43 poin.
Ketiga, jika kedua hal tersebut terpenuhi, baru berlaku passing grade wawancara minimal 15 poin.
Akan tetapi, meski nilai wawancara peserta melebihi 15 poin, namun dua syarat sebelumnya tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan tidak lolos.(*)
Baca: Sudah Ditunda hingga Dua Kali, Kapan Pemerintah Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2019? Ini Jawaban BKN
Baca: MenpanRB Syafruddin Gulirkan Wacana Penerimaan CPNS 2019, Dua Formasi ini Masih Jadi Prioritas BKN
Baca: Tunda hingga Dua Kali, BKN Umumkan Dua Skema Pengumuman Hasil Akhir Seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap I
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: