Korupsi Dana Pengadaan ATK dan Makan Minum, Enam Terdakwa Disidang Hari Ini

Penulis: Hasan Basri
Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pengadaan barang operasional di Dinas Pendidikan kota Makassar 2015 dan 2016, masih terus bergulir di Pengadilan.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pengadaan barang operasional di Dinas Pendidikan kota Makassar 2015 dan 2016, masih terus bergulir di Pengadilan.

Selasa (2/4/2019), hari ini, keenam terdakwa kembali diagendakan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

"Hari ini masih agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum," kata salah satu kuasa hukum terdakwa, Awaluddin kepada Tribun.

Baca: Aslam Patonangi Temui Nurdin Abdullah di Rujab, Bahas Pelantikan Bupati Pinrang

Baca: Live Streaming PSM vs Kaya FC, Wakasek Kesiswaan SMAN 2 Jeneponto Optimis PSM Menang

Namun Awal belum mengetahui siapa dan dari mana serta berapa orang saksi yang bakal dihadirkan di persidangan untuk keenam terdakwa ini, yakni Mantan Kepala Sub Bagian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhammad Nasir, Abdul Naim selaku Direktur CV. Fitria.

Edy selaku Direktur CV Akhsa Putra, Hasanuddin selaku Direktur CV Sanjaya Pratama serta M Yusuf Zain selaku Direktur CV Tiga Serangkai dan La Ode Muh Nur Alam.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa telah menghadirkan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Aryati Puspasari.

Aryati dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) untuk dikonfrontir
Irwanto alias Iwan honorer Disdik Makassar, dan Fuad mantan Bendahara Disdik Makassar.

Mereka dipertemukan dalam ruang persidangan untuk mengungkap atas keterangan Irwanto yang menyatakan Aryati menerima uang senilai Rp 100 juta atas proyek itu.

Aryati terima uang itu di ruang kerjanya pada saat masih menjabat sebagai Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Sekedar diketahui kasus ini menyeret para terdakwa karena melakukan pengadaan seolah olah sudah membeli barang berupa alat tulis kantor (ATK), Air Minum, Alat Kebersihan dan Penggadaan, tetapi ternyata fiktif.

Bahkan, dalam pengadaan itu ada yang sudah dibeli tetapi  tidak sesuai dengan dokumen  pertanggungjawaban. Sementara anggaran pengadaan barang sudah dicairkan.

Pencairan anggaran dilakukan sebanyak dua kali. Untuk  tahun 2015, para tersangka menggunakan anggaran sebesar Rp 429.940.350 dan lanjut pada tahun 2016, kembali menggunakan anggaran sebesar Rp 471.254.000.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Baca: Rocky Gerung Sebut Gubis alias Guru Besar Istana Salah Satu Alat Kecurangan, Siapa yang Dia Maksud?

Baca: LOGIN di https://um-ptkin.ac.id, RESMI Dibuka Hari ini, Panduan dan Tata Cara Daftar UM-PTKIN 2019

Baca: pmdk.politeknik.or.id - Pendaftaran PMDK-PN 2019 Segera Ditutup, Berikut Alur atau Cara Daftar

Baca: Hasil Liga Inggris - Arsenal Posisi 3 Klasemen, Gusur Tottenham dan MU dari Zona Liga Champions

Berita Terkini