“Komposisi pilihan jurusan PBSB reguler kali ini dirasa sangat merata, yakni 51% untuk jurusan keagamaan dan 49% umum,” ungkapnya.
Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said mengingatkan pentingnya santri menentukan pilihan pada jurusan yang diminati dan sesuai kemampuannya.
“Kami berharap santri sebelum mendaftar lebih dulu memahami secara betul jurusan-jurusan yang akan dipilih. Hal ini agar santri dapat juga mengukur kemampuannya pada jurusan yang dipilih,” ujarnya.
Selain itu, Basnang menjelaskan gambaran umum persyaratan pendaftaran PBSB sebagai berikut:
1. Santri pondok pesantren yang telah memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP)
2. Santri tingkat akhir (aliyah/ulya) dan lulus tahun 2017, 2018 dan 2019 pada Madrasah Aliyah Swasta (MAS) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang berada dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren, Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Satuan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
3. Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut
4. Diutamakan santri berprestasi berasal dari keluarga kurang mampu
5. Kriteria Khusus:
a) Pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang adalah hafal al-Qur’an minimal 10 Juz
b) Pilihan studi pada UIN Sunan Gunung Djati Bandung adalah hafal al-Qur’an sebanyak 3 Juz
c) Pilihan studi pada Ma’had Aly memiliki kemampuan berbahasa Arab, memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning, hafal 100 bait Nazh Alfiyyah Ibn Malik, hafal al-Qur’an minimal 1 juz
6. Mendaftar secara online melalui https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pbsb/
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: