Sita 500 Gram
Dari tangan Ahmad, tim Hiu Sat Resnarkoba Polrestabes Makassar menyita 500 gram paket besar narkotika jenis sabu-sabu.
Rencananya diantar ke seorang pengedar yang sudah menunggu dan akan diedarkan di wilayah Kecamatan Tallo.
Kompol Diari mengungkapkan, paket 500 gram narkoba itu dibungkus dalam kardus sepatu Vans.
Baca: Dosen UNM Wahyu Jayadi Terbukti Bunuh Siti Zulaeha Djafar Berkat Sesuatu di Kuku, Tak Bisa Berkilah
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri-Angkasa Pura Ditutup 31 Maret 2019, Ini Link dan Syaratnya
Barang bukti diamankan bersama timbangan digital, beberapa sendok takaran, dan suntik.
"Pekerjaannya sudah tiga bulan diedarkan di wilayah Makassar, sekali mengedarkan pelaku mendapat jatah 5 juta dari bandar yang sudah kami ketahui," ungkap Diari.
Tersangka Ahmad dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup. (dal)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun