TRIBUN-LUTIM.COM, MALILI - Ada dua partai politik (Parpol) di Kabupaten Luwu Timur dibatalkan kepesertaannya ikut dalam Pemilu 17 April 2019.
Parpol tersebut adalah Partai Garuda dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Seperti itu yang disampaikan Komisioner Divisi Hukum KPU Luwu Timur, Adam Safar kepada TribunLutim.com, Jumat (22/3/2019).
Baca: Ketua Golkar Lutim Thoriq Husler Siap Menangkan Abdillah Natsir di Wilayahnya
Baca: Prabowo Awali Kampanye Rapat Umum di Makassar, BPD Sulsel: Ayo Putihkan Karebosi
Parpol ini tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pemilu sampai batas waktu yang ditentukan.
"Parpol tersebut dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan," kata Adam.
Pembatalan merujuk UU no 7 tahun 2017 pasal 338 ayat 1 dijelaskan parpol yang tidak menyerahkan LADK pemilu sampai batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi pembatalan kepesertaan pemilu.
"Batas akhir penyampaian LADK 10 Maret 2019 dan dua parpol di atas tidak menyerahkan LADK," imbuh Adam.
Dari KPU pusat, ada 11 partai politik dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu 2019 pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pembatalan karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye hingga 10 Maret 2019.
Seperti diketahui, Pemilu dilaksanakan 17 April 2019. Pemilih diberikan lima kertas suara di TPS. Kertas suara DPRD kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD, capres dan cawapres.
Adapun DPT Luwu Timur hasil rekapitulasi daftar pemilih tatap hasil perbaikan (DPTHP-2) Pemilu 2019 sebanyak 189.449 orang.
DPT terdiri dari 96.523 laki-laki dan 92.926 perempuan. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di empat dapil adalah 746 TPS.(*)
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Vanbo19
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Baca: Pengumuman SNMPTN 2019 via snmptn.ac.id, Ini Link Unsri, UI, IPB, ITB, Undip, UGM, ITS, Unair, Unhas
Baca: Evi Masamba Hapus Foto-foto Suami di Instagram, Benarkah Rumah Tangganya Retak? Ini Buktinya