Polisi dan Dishub Sudah Turun Lakukan Penertiban Pak Ogah, Tapi Masih Saja

Penulis: Amiruddin
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pak ogah yang masih berkuasa di salah satu titik U-Turn di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Kamis (21/3/2019).

"Selain itu, ada juga personel Dishub Makassar yang mengurai kemacetan di setiap titik putar balik itu," kata Syamsul Bakhtiar.

Polsek Biringkanaya.

Terpisah, Kapolsek Biringkanaya, Kompol Ashari juga mengaku menerjunkan personelnya mengurai kemacetan di wilayahnya.

"Setiap hari kita terjunkan 15 personel Satuan Lalulintas, termasuk dibackup personel Sabhara dan patroli rutin di titik rawan macet," tutur Ashari.

Baca: Ini 4 Pemain Bintang yang Gagal Bersinar di Manchester United! Dari Alexis Sanchez hingga Di Maria

Baca: Video 4 Youtuber Cewek Indonesia Ini Tuai Kritik! Dianggap Kelewat Vulgar! Nilai Sendiri Videonya

Sekadar diketahui, Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah juga pernah mengeluhkan keberadaan pak ogah.

Gubernur Nurdin Abdullah, menganggap pak ogah salah satu biang kemacetan di Makassar.

Gubernur Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah bersama Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (Humas Pemprov Sulsel)

"Sejak lama pak ogah ini meresahkan dan mengganggu pengguna jalan. Kalau dibiarkan, bakal semakin banyak," ujarnya beberapa waktu lalu.

Bahkan, dalam penertiban, sempat ada rencana pelibatan TNI untuk menertibkan pak ogah sempat diwacanakan.

Hukuman untuk Pak Ogah

Merunut pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, pak ogah yang beroperasi di jalan raya, sejatinya bisa dipidana dan didenda.

Besaran denda yang harus dibayar maksimal Rp 24 juta dan hukuman kurungan selama satu tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulselbar, Benny Nurdin Yusuf.

Baca: Spesifikasi, Harga Xiaomi Redmi Note 7 yang Punya Kamera 48 MP, Dijual di JD.ID dan Lazada

Baca: Update Bursa Pemain - 2 Pemain Asing Persib, Robert Lima Dicoret Arema? Eks PSM Makassar ke Persija

"Bisa dihukum sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan," ujarnya saat memimpin rapat koordinasi membahas pak ogah di kantor BPTD Wilayah XIX Sulselbar Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (7/1/2019) lalu.

Benny mengatakan, berdasarkan Pasal 28 ayat 1, siapa saja dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau mengganggu fungsi jalan.

Menurut Benny, pak ogah ini kerap merusak kendaraan yang melintas dan menjadi biang kemacetan.

“Ini sudah bisa dikategorikan mengganggu fungsi jalan,” kata Benny.

Benny mengatakan, peraturan ini bersifat imperatif atau bisa dipaksakan. Karena jika tidak dipaksa, Pak Ogah akan terus beroperasi.(*/tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi

Berita Terkini