Diskominfo Luwu Timur Latih 45 Administrator e-Database

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dinas Komunikasi dan Informatika Luwu Timur melatih 45 adiministrator atau pengelola data berbasis elektronik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penginputan data e-Database Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Rabu (20/3/2019). Pelatihan dari bidang aplikasi informatika berlangsung di ruang Diskominfo Luwu Timur sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 98 tahun 2018 SIPD.

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dinas Komunikasi dan Informatika Luwu Timur melatih 45 adiministrator atau pengelola data berbasis elektronik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penginputan data e-Database Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Rabu (20/3/2019).

Pelatihan dari bidang aplikasi informatika berlangsung di ruang Diskominfo Luwu Timur sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 98 tahun 2018 SIPD.

Plt Kepala Diskominfo Luwu Timur, Askar, mengingatkan peserta agar rutin mengumpulkan, mengolah, memvalidasi, serta mengevaluasi data di OPD masing-masing.

"Dan tetap berkoordinasi dengan walidata yang ada di Diskominfo dan Bapelitbangda sebagai koordinator SIPD," kata Askar.

Askar berpesan peserta pelatihan dapat memahami dan serius mengikuti pelatihan dan penginputan data yang ada di OPD masing-masing.

Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Agus Thobrani mengatakan, kegiatan bertujuan memberikan pemahaman dan edukasi terkait penggunaan aplikasi e-Database SIPD

"Dimana akan membantu pemerintah daerah memberikan informasi dan data dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah," tutur Agus.

Narasumber dari Badan Pengembangan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Luwu Timur, Mujahid Shaleh, dan Muhammad Reza.

Pada Permendagri nomor 98 tahun 2018 SIPD pasal 3 ayat 1 menyebutkan pemerintah daerah melakukan pemetaan, pengumpulan, pengisian validasi, serta evaluasi data pembangunan daerah dengan menggunakan aplikasi Data Berbasis Elektronik/e-Database.

Kemudian pasal 6 ayat (2) di Permendagri yang sama, dijelaskan dalam pengelola aplikasi perangkat daerah bertugas selaku produsen data.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, @vanbo19

Berita Terkini