Romahurmuziy Diciduk KPK, Inilah Deretan Pimpinan Parpol yang Terlibat Korupsi, PPP Sudah Dua Kali

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romahurmuziy Diciduk KPK, Inilah Deretan Pimpinan Parpol yang Terlibat Korupsi, PPP Sudah Dua Kali

TRIBUN-TIMUR.COM-Penangkapan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy menambah daftar panjang politisi Indonesia yang terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi, Jumat (15/3/2019).

Romahurmuziy disebut-sebut menerima suap 'jual beli' jabatan dalam lingkup kantor Kementerian Agama atau Kemenag.

Dikutip dari Kompas.com, dalam kasus tersebut, Romy sapaan akrab Romahurmuziy diduga menerima suap hingga Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Baca: Ketum PPP Romahurmuziy Ditangkap KPK, TKN Sebut Tak Pengaruhi Elektabilitas dan Untungkan Jokowi

Baca: Terciduk Terlibat Kasus Suap Transaksi Jabatan di Kemenag, KPK Akui Sudah Lama Intai Romahurmuziy

Baca: 4 Kontroversi Romahurmuziy Sebelum Ditangkap KPK: dari Makelar Doa hingga Mengintimidasi UAS

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.

BREAKING NEWS: Ketua Umum PPP Romahurmuziy Terjaring OTT, Ketua KPK Benarkan! (Kompas.com)

Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.

Romy dianggap mampu memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dianggap mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.

Ia bersama pihak tertentu dinilai mampu memengaruhi hasil seleksi. Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romy yang menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu menjadi ketua umum partai kelima yang dijerat KPK dalam kasus korupsi.

Selain Romy, siapa saja empat ketua umum partai lainnya?

1. Setya Novanto

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat menghadiri sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).(Garry Andrew Lotulung/KOMPAS.com) ()

 KPK menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.

Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang.

Halaman
1234

Berita Terkini