TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kg.
Selain sabu, Polda Sulsel juga mengamankan warga Baranti, Kabupaten Sidrap, berinisial AR (30), dan warga Tiroang, Kabupaten Pinrang berinisial HP (38).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan empat buah ponsel dari tangan keduanya.
Keduanya diamankan pada Selasa (12/3/2019) lalu, di Kabupaten Pinrang.
Hasil penyidikan polisi, keduanya diduga kurir dan pengendali barang haram tersebut.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Hamidin, mengatakan narkoba senilai Rp 2 miliar itu berasal dari Malaysia.
Pemiilik sabu diketahui merupakan warga negara Filipina berinisial AX.
"Ketika telah melibatkan negara lain, berarti sudah merupakan jaringan internasional. Sabu 1 kg ini berasal dari Malaysia, menuju Tawau dan dibawa ke Palu, menggunakan jalur laut," kata Irjen Pol Hamidin, saat merilis pengungkapan sabu tersebut, di Mapolda Sulsel, Kamis (14/3/2019).
Ditambahkan Hamidin, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap AX, yang merupakan warga negara Filipina yang tinggal di Malaysia.
"Kita terus mencoba memonitor sabu yang masuk ke Sulsel, agar tidak merusak generasi kita," ujarnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan mengatakan kedua pria yang diamankan tersebut, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Barang buktinya sudah diteliti di Laboratorium Forensik hari ini. Ini asli sabu, bukan tawas," ujar Hermawan.
Saat ini, kedua tersangka telah berada di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi