TRIBUN-TIMUR.COM-Mengisi laporan pajak SPT tahunan online sebaiknya jangan ditunda agar tak mengalami sistem error pada servernya.
Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan secara mudah, tepat dan cepat?
Berdasarkan definisi resmi Kementerian Keuangan, e filing merupakan salah satu cara pelaporan SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website DJP Online atau Application Service Provider (ASP) seperti OnlinePajak.
Baca: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing djponline.pajak.go.id, Isi Formulir 1770 S & Form 1770 SS
Baca: Berakhir 31 Maret 2019, Gini Cara Mudah Isi SPT Tahunan Pribadi via Online, Awas Kena Denda!
Seperti dikutip Wartakotalive.com dari halaman Onlinepajak untuk pengisian wajib pajak pribadi sebenarnya gampang dilakukan.
Wartakotalive.com sendiri Selasa (12/3/2019) pagi sudah mengisinya. Tak sampai 10 menit sudah terisi.
Sekadar informasi saja, melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban, baik Anda yang karyawan yang harus menyampaikan SPT 1770 S atau SPT 1770 SS.
Begitupun Anda yang pengusaha atau pekerja bebas juga harus menyampaikan SPT Tahunan 1770.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.
Tapi jangan khawatir, melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi melalui OnlinePajak akan menghemat waktu dan biaya.
Alasannya, proses perpajakan mulai dari hitung-setor-lapor dapat dilakukan melalui satu aplikasi dan gratis seluruhnya.
Nah, bagi Anda yang berencana melakukan pengisian pajak secara online harus dilakukan sebelum waktu jatuh tempo tanggal 31 Maret 2019. Untuk perusahaan jatuh tempo pada 30 April 2019.
Baca: Kabar Terkini Facebook dan Instagram tak Bisa Posting, Medsos Bermasalah Serangan Hacker?
Bagaimana jika Anda terlambat melaporkan pajak tersebut? Pastinya akan terkena denda.
Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak (WP) badan dan Wajib Pajak Pribadi yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi administrasi dimaksud dalam pasal tersebut adalah denda sebesar Rp 100.000 bagi WP Pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi WP Badan.
Namun, ada beberapa wajib pajak yang menjadi pengecualian pengenaan sanksi jika telat melaporkan SPT seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa sanksi ditiadakan bagi WP Pribadi yang telah meninggal dunia.