Sikapi Demo Terkait Pilkades Mallongi-longi, DPRD Pinrang Bakal Lakukan Ini

Penulis: Hery Syahrullah
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan pendukung Calon Kades Mallongi-longi Nomor Urut 2, Muh Tahir menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Senin (11/3/2019).

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Ratusan pendukung Calon Kades Mallongi-longi Nomor Urut 2, Muh Tahir menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Pinrang, Jl Gatot Subroto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Senin (11/3/2019).

Aksi yang dipimpin Asri Mule itu menuntut beberapa hal terkait penyelenggaraan Pilkades Mallongi-longi, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, yang disebut terdapat kecurangan.

Kejadiran demonstran itu diterima sejumlah Anggota DPRD Pinrang. Di antaranya Kamaluddin, Ikbar Ismail, Irwan Hasyim, dan Vebrian Putra Abraham.

Baca: Pilkades Mallongi-longi Diduga Ada Kecurangan, Ini Kata Kadis PMD Pinrang

Baca: 305 Personil Brimob Bone Periksa Kesehatan

Baca: Wakil Bupati Sinjai Minta Aparat Desa Ketahui Visi Misinya

"Kami akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi-instansi terkait untuk membahas permasalahan ini," kata Irwan dalam rilis yang diterima TribunPinrang.com, Selasa (12/3/2019).

Ia menyebutkan, pihak DPRD juga diberikan hak untuk melakukan proses penyelidikan terkait hal itu, tapi tidak untuk penyidikan.

"Penyidikan itu urusannya polisi, jaksa dan beberapa unsur tindak pidana," ucap Irwan.

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dimaksudkan harus disertai bukti data dan fakta yang kuat.

"Salah satu yang disebutkan adalah adanya PNS yang melakukan pelanggaran itu sudah salah, tentu perlu ditindaklanjuti dan dikenakan sanksi, namun harus ada bukti yang kuat," pungkas Irwan.

Teripisah, Korlap aksi, Asri mengatakan, banyak kecurangan yang terjadi dalam proses Pilkades tersebut.

Salah satu kecurangan yang nampak adalah dalam hal pendistribusian surat suara panggilan ke masyarakat.

"Distribusi surat pemanggilan tidak distempel, potongannya pun tidak diambil. Panitia baru menyikapi hal itu, setelah ada komplain dari masyarakat," katanya.

Selain itu, jumlah wajib pilih di Pilkades tersebut juga tidak jelas. Mulai dari DPT yang memberikan suara maupun DPT tambahan (menggunakan suket dan KTP).

"Panitia juga tidak mencocokan jumlah kartu panggilan yang sudah memilih dengan jumlah suara yang ada di dalam kotak suara," ucap Aris.

Ia menegaskan, pihaknya berkesimpulan bahwa adanya pencoblosan surat suara untuk calon kepala desa tertentu, yang terjadi di luar dari lokasi TPS (Gedung PKK).

Hal ini didasari pada temuan di tempat pemilihan, bahwa panitia memasukkan kertas suara yang telah tercoblos ke dalam kotak suara. Padahal, saat itu perhitungan hasil akhir pemilihan atau pencoblosan sedang berlangsung.

Halaman
12

Berita Terkini