Untuk tahun 2015, para tersangka menggunakan anggaran sebesar Rp 429.940.350 dan lanjut pada tahun 2016, kembali menggunakan anggaran sebesar Rp 471.254.000.
Namun dalam perjalanan proyek pengadaan tersebut, terdakwa dinilai berperan merugikan kas negara. Karena mereka seakan melaksanakan pemesanan barang dan uang telah dicairkan.
Tapi kenyataannya beberapa barang tidak dibeli alias fiktif. Ada juga yang diadakan, namun tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.
"Perbuatan terdakwa berdasarkan hasil audi BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 323 juta lebih," kata Ahmadyani.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :