Korupsi Pengadaan Air Minum, Mantan Kasubag Dinas Pendidikan Makassar Disidang Hari Ini

Penulis: Hasan Basri
Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Sub Bagian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhammad Nasir disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (05032019), sore.

Untuk  tahun 2015, para tersangka menggunakan anggaran sebesar Rp 429.940.350 dan lanjut pada tahun 2016, kembali menggunakan anggaran sebesar Rp 471.254.000.

Namun dalam perjalanan proyek pengadaan tersebut, terdakwa dinilai berperan merugikan kas negara. Karena mereka seakan melaksanakan pemesanan barang dan uang telah dicairkan.

Tapi kenyataannya beberapa barang tidak dibeli alias fiktif. Ada juga yang diadakan, namun  tidak sesuai dengan dokumen  pertanggungjawaban.

"Perbuatan terdakwa berdasarkan hasil audi BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 323 juta lebih," kata Ahmadyani.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini