Korupsi Pengadaan Air Minum, Mantan Kasubag Dinas Pendidikan Makassar Disidang Hari Ini

Penulis: Hasan Basri
Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Sub Bagian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhammad Nasir disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (05032019), sore.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Mantan Kepala Sub Bagian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Muhammad Nasir kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (12/03/2019) hari ini.

Sesuai dengan jadwal Pengadilan, terdakwa bakal didudukan di kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

"Agendanya langsung pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, karena kami tidak ajukan eksepsi," kata Kuasa Hukum terdakwa Muh Nasir, Awaluddin kepada Tribun.

Baca: Indonesia dan China Larang Terbang Sementara, Ini Deretan Maskapai yang Masih Pakai Boeing 737 MAX 8

Tim kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU lantaran mereka akan buktikan pada fakta persidangan dan pledoi mendatang.

Tidak hanya Muh Nasir, dalam perkara ini juga akan menyidang bersama lima terdakwa lainnya. Kelima terdakwa itu yakni Abdul Naim selaku Direktur CV Fitria, Edy selaku Direktur CV Akhsa Putra.

Hasanuddin selaku Direktur CV Sanjaya Pratama serta M Yusuf Zain selaku Direktur CV Tiga Serangkai dan La Ode Muh Nur Alam.

Keenam terdakwa tersebut merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang yang diselenggarakan Dinas Pendidikan kota Makassar tahun anggaran 2015 - 2016 senilai Rp 323.081.978.

Baca: Darije Kalezic Waspadai Counter Attack Lao Toyota FC

Dalam persidangan yang dipimpin langsung Yamto Susena dan dibantu dua hakim anggota, digelar dengan agenda sidang perdana atau pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU dikoordinir langsung Ahmad Yani dalam materi dakwaanya menyatakan para terdakwa terbukti secara bersama sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal yang didakwakan.

Pasal dijeratkan kepada terdakwa yakni pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Baca: Tolak Putusan, JPU Banding Atas Vonis Terhadap Pelaku Penyekapan Bocah

Tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Lalu pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Menurut Ahmadyani dalam perkara Kasubag Disdik Makassar berperan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar.

Baca: Maksimalkan Pajak ASN, KPP Maros Bentuk Tim Kepatuhan SPT

Adapun modus dalam perkara ini dimana pada tahun 2015 dan 2016 Dinas Pendidikan ini melakukan pengadaan barang berupa alat tulis kantor (ATK), Air Minum, Alat Kebersihan dan Penggadaan.

Halaman
12

Berita Terkini