TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sejumlah nasabah mengeluhkan beberapa fintech peer to peer (P2P) lending atau aplikasi pinjaman online (pinjol) membuka privasi mereka hingga meneror saat meminta tagihan.
Menanggapi hal tersebur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa menindak aplikasi pinjaman online nakal yang tidak teregistrasi.
Baca: Kalla Aspal Raih Best Distributor Aspal Curah Kapal dari PT Pertamina
Ketua Dewan Komisioner OJK menyarankan, pihak yang keberatan dengan cara tersebut untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Kepala OJK Regional Sulampua, Zulmi mengatakan di Sulsel ada tiga orabg yang telah melapor.
"Sebanyak dua laporan di 2018 dan satu laporan di 2019. Ada dua laporan mengenai suku bunga yang tinggi dan satu terkait cara penagihan," kata Zulmi via pesan WhatsApp, Kamis (7/3/2019).
Baca: Kaesang Pangarep Menikah, Lihat Nama Mempelainya di Undangan, Apa Jawaban Anak Bungsu Jokowi Itu?
Apakah persoalan tiga nasabah itu selesai, Zulmi menjelaskan. "Begini, kalau sudah tahu suku bunganya tinggi mestinya jangan pinjam di sana. OJK sudah mengeluarkan aturan yang melarang fintek mengambil data di HP nasabah, ada aturannya yang mulai berlaku awal 2019," katanya.
Menurutnya, sudah ada 99 fintek P2P lending yang terdaftar dan berizin di OJK, jadi masyarakat yang ingin menggunakan fintek gunakanlah yang sudah terdaftar dan berizin.
Baca: TRIBUNWIKI: FIlm Cinta Remaja Melodylan Tayang April, Ini Sinopsis dan Trailernya. Siap-siap Baper!
"Jika ada masalah, OJK sudah tahu siapa dan dimana pemilik atau pengurus yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Sebaliknya fintek yang tidak terdaftar, data perusahaan, pengurus dan sebagainya tidak ada di OJK," katanya.
Dalam rangka melindungi masyarakat, ujar Zulmi, OJK dan instansi terkait membentuk Satgas Waspada Investasi.
"SWI inilah yang menampung keluhan masyarakat yang terdampak investasi bodong dan SWI sudah menutup 231 fintek illegal di Indonesia," katanya.
Baca: Satpol PP Barru Kembali Penertiban, 500 Benner Caleg dan Capres Terpaku Dipohon Dicabut
Informasi 99 fintek terdaftar dan berizi bisa dilihat di website ojk.go.id atau jika ingin konfirmasi bisa melalui hot line OJK di 157.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyarankan para pihak yang keberatan dengan cara pinjol untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
"OJK tidak bisa turun tangan. Silakan itu kalau misalnya delik penipuan. Lapor saja ke polisi kalau merasa dirugikan orang," kata Wimboh di laman Tribunnews.com.
Baca: Profil Sudarmono, Anak Petani Parepare Menuju Parlemen
Lembaga Bantuan Hukum menerima ribuan pengaduan masyarakat yang mengeluhkan sistem kerja aplikasi pinjol. Mereka merasa dirugikan karena perusahaan tersebut mengambil data mereka berupa kontak, log history, dan data lainnya karena meminta akses sebelumnya.
Sementara itu, Satgas Waspada Investasi sejak awal tahun 2019 hingga pertengahan Februari ini telah memblokir 231 aplikaso pinjol. Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Kominkasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Jika nantinya ditemukan tindak pidana yang dilakukan oleh 231 fintech ilegal tersebut, Satgas bersama dengan Kominfo akan mengajukan aduan ke Bareskrim Polri. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur: