Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpol PP Barru Kembali Penertiban, 500 Benner Caleg dan Capres Terpaku Dipohon Dicabut

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Barru kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019.

Penulis: Akbar | Editor: Suryana Anas
Satpol PP Barru
Satpol PP Barru saat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Tanete Rilau Barru, Kamis (7/3/2019). 

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Barru kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019.

Lokasi penertiban APK dilakukan di dua kecamatan yakni di Tanete Rilau dan Mallusettasi.

Di poros Barru - Makkasar itu, Satpol PP menertibkan ratusan APK dalam bentuk benner dan spanduk yang ditemukan melanggar.

Baca: Disaksikan Menteri Pertanian, Warga Wajo Perebutkan Kambing Bantuan

Baca: Hari Libur, Ini Yang Dilakukan Bupati, Wabup, Sekda dan Dandim 1425 Jeneponto

Baca: Mulai April, Pemkot Palu Mengaku Tidak Mampu Lagi Tanggung Jadup Pengungsi

Ratusan APK yang melanggar itu dicabut, karena gambar terpaku di pohon.

APK yang dicabut diangkut ke mobil operasional jenis pick up lalu dibawa ke kantor Satpol PP Barru.

Kepala Trantib Satpol PP Barru Andi Pawawoi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penertiban APK tersebut.

"Penertiban ini sudah rutin kita lakukan jelang Pemilu. Sejak Selasa kemarin aparat kami menyusuri jalan poros di Barru," kata Andi Pawawoi kepada TribunBarru.com, Kamis (7/3/2019).

Dia menyebutkan, APK yang disita yakni gambar Capres dan Caleg yang sengaja dipaku di batang pohon.

"Penertiban dilakukan aparat Satpol PP Barru, setelah menerima surat dari pihak Panwaskab Barru. Begitu surat tersebut diterima, kita langsung lakukan proses tindak lanjut," ungkapnya.

Ditambahkan, dalam penertiban kali ini, ada sekitar 500 banner Capres dan caleg yang disita.

Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

1

A

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved