Kemensos Buka Rekrutmen Pendamping Sosial PKH, Daftar Online di Link Resmi ini, Baca juga Syaratnya

Penulis: Anita Kusuma Wardana
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemensos Buka Rekrutmen Pendamping PKH

TRIBUN-TIMUR.COM-Kementerian Sosial RI atau Kemensos membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi pendamping sosial Program Keluarga Harapan 2019.

Rekrutmen tersebut dibuka berdasarkan Surat Pengumuman Seleksi SDM Pelaksana Program Keluarga Harapan Tahun 2019 Nomor 450/LJS/03/2019

Pendaftaran Pendamping PKH dilakukan secara online mellaui laman ssdm.pkh.kemsos.go.id/site/login3 mulai 6 Maret hingga 8 Maret 2019.

Baca: Polrestabes Makassar Dalami Aliran Dana Bansos Hasil Sunat Oknum Pendamping PKH Kecamatan Tallo

Baca: Fasilitator PKH Mandai Patungan Beri Bantuan ke Kakek Miskin Tenrigangkae

Baca: 860 Warga Miskin Kecamatan Mandai Dapat Bantuan PKH

PKH adalah program penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada keluarga sangat miskin berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Jumlah pendamping sosial PKH yang akan diterima sebanyak 959 orang yang disebar di 10 Kabupaten di Indonesia.

Yaitu, Sumatera Utara (66 orang), Sumatera Selatan (35 orang), Banten (48 orang), Jawa Barat (226 orang), Jawa Tengah (302 orang).

Selanjutnya DI Yogyakarta (75 orang), Jawa Timur (169 orang), Nusa Tenggara Barat (13 orang), Sulawesi Barat (4 orang), dan Sulawesi Selatan (21 orang)..

Fasilitator PKH Mandai, patungan untuk memberi bantuan ke kakek nenek miskin yang tinggal di gubuk reot, Dusun Bombongi, Desa Tenrigangkae, Maros, Sangkala dan Mase. (handover)

Kualifikasi Pendamping Sosial PKH:

1. Pendidikan D.III/ D.IV/ Sarjana

Pekerjaan Sosial/ KesejahteraanSosial/ Sarjana dan bidang ilmu-ilmu sosial dan Ekonomi diutamakan mengikuti pelatihan dan/atau pengalaman praktek di bidang pendampingan sosial/ fasilitator  pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan programpenanggulangan kemiskinan lainnya.

2. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat.

3. Menguasai MS Office.

4. Bersedia menanda tangani pakta integritas penegakan kode etik bagi SDM pelaksana PKH

5. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada bulan Maret 2019;

6. Bersedia ditempatkan diluar kecamatan domisili dalam satu Kabupaten/ Kota.

Suasana penyerahan PKH secara simbolis di Desa Buntu Terpedo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (132019). (Chalik Mawardi)
Halaman
1234

Berita Terkini