Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Viral, pernikahan anak di bawah umur di Parepare, Sulawesi Selatan.
Pasangan anak di bawah umur yang menikah adalah Diva Almagfirah Madina (14) dan Muh Asnur Azis (16).
Kabar pernikahan mereka yang baru beranjak remaja jadi perbincangan melalui media sosial, di Sulawesi Selatan.
Guna mengetahui lebih lanjut terkait pernikahan ini, jurnalis Tribun Timur, Mulyadi menyambangi kediaman orangtua Muh Asnur Azis di Bacukiki, Parepare, Senin (4/3/2019), kemarin.
Saat disambangi, keduanya masih tampak lelah pascaacara resepsi pernikahan yang berlangsung, Ahad atau Minggu (3/3/2019) kemarin.
Diva Almagfirah Madina tampak masih mengenakan baju tidur, duduk bersama ibu mertuanya dan nenek mertuanya.
Sementara, Muh Asnur Azis mengenakan t-shirt dipadu celana pendek.
Baca: Foto-foto Pacar Maudy Ayunda Bernama Arysah Rasyid, Sungguh Beruntung Dapat Kekasih Cerdas & Cantik
Baca: Pendaftaran UTBK di pendaftaran-utbk.sbmptn.ac.id Dibuka Lagi, Begini Cara Daftar yang Benar
Baca: Andi Arief dari Partai Demokrat Ditangkap, Lihat Bagaimana Respon Gibran Rakabuming Jokowi
Saat Tribun Timur menyambangi mereka, juga datang unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kecamatan Bacukiki yang ingin mengecek pernikahan dini ini.
“Bersama aparat terkait dan Ketua KUA Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, kami mendatangi pihak keluarga yang kebetulan kedua mempelai ada di rumah orangtuanya. Kami kaget juga melihat ada warga kami yang menikah di bawah umur. Ternyata acara pernikahan berlangsung di kabupaten lain," kata Camat Bacukiki, Iskanda Nusu ditemanu Kapala KUA Kecamatan Bacukiki, Amir Said menyatakan.
Kisah Asmara
Nurdiana, ibunda Muh Asnur Azis, kepada Forkopimda menceritakan bagaimana pernikahan ini bisa terjadi serta kisah asmaranya putrnya.
Rupanya Diva Almagfirah Madina dan Muh Asnur Azis telah saling mengenal sejak kecil karena ternyata memiliki hubungan kekerabatan.
"Masih keluarga," ujar Nurdiana.
Jelang beranjak remaja mereka secara diam-diam pacaran, walaupun tinggal di daerah kabupaten.
"Sempat kita larang dulu berhubungan, tetapi diam-diam mereka bertemu," kata Nurdiana.
Aksi protes pun dilakukan keduanya karena adanya pembatasan oleh keluarganya untuk menjalin hubungan.
Baca: Fakta-fakta Andi Arief: Ditangkap 3 Maret, Diculik 28 Maret, hingga Daftar Jabatan dari SBY
Baca: Andi Arief dari Demokrat Ditangkap, Alasan Faizal Assegaf Bersyukur hingga Singgung Rocky Gerung
Baca: Andi Arief dari Partai Demokrat Ditangkap Bareng Cewek? Polisi Bantah, Ini Fakta dari Irjen M Iqbal
Keduanya sempat meninggalkan rumah (berupaya kawin lari) dan menghilang selama delapan hari atau sepekan.
"Sempat menghilang nge-kos berdua di belakang Polsek Soreang. Kami bujuk untuk kembali ke rumah," tutur Nurdiana.
Karena alasan tertentu keduanya terpaksa dinikahkan meskipun masih di bawah umur.
"Kita ajukan dispensasi ke Pengadilan Agama dan diizinkan menikah," ujarnya.
Akad nikah berlangsung di Lainungeng Kabupaten Sidrap, di rumah Diva Almagfirah Madina.
Muh Asnur Azis merupakan warga Lanyer, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki.
Sementara Diva Almagfirah Madina, warga Kabupaten Sidrap.
Parepare dan Sidrap adalah dua daerah bertetangga.
Pernikahan dini antara Muh Asnur Azis dan Diva Almagfirah Madina bukan kasus pertama di Sulsel.
Baca: Ada Pernikahan Dini di Desa Majannang Maros, Begini Pembelaan Kades
Baca: Pernikahan Dini di Bantaeng, Ini Alasan Orangtua Menikahkan Anaknya yang Masih 13 Tahun
Baca: Heboh, Pernikahan Dini di Makassar Kembali Viral di Medsos
Baca: Ketua Paper Minta Pemda Enrekang Serius Tangani Pernikahan Dini
Baca: Nikah Dini, Pasangan Awal-Awalia Siap Ikut Sidang di Pengadilan Agama Bulukumba
Polisi: Pernikahan Dini Picu KDRT
Polda Sulsel menyebut kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di wilayah hukummya sepanjang 2018-2019 masih cukup tinggi.
Salah satunya, dipicu pernikahan anak dibawah umur.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondany mengatakan mmbina keluarga dibutuhkan kematangan emosional.
Sehingga, kebanyakan KDRT terjadi karena membina rumah tangga di usia muda yang belum matang dalam berpikir dan bertindak.
"Menikah mudah termasuk faktor KDRT, karena mereka belum dewasa secara psikis. Emosi tidak terkendali," kata Kombes Pol Dicky Sondani, Minggu (27/01/2019).
Faktor ekonomi dan media sosial katanya juga mempengaruhi terjadinya KDRT.
Media sosial kalau disalahgunakan dapat memicu perselingkuhan yang berujung pada tindakan KDRT.
"Penyebabnya yang pertama masalah ekonomi, media sosial termasuk juga karena kalau sering chat bisa," ujarnya.
Baca: Foto-foto Andi Arief dari Partai Demokrat Ditangkap, Coba Lihat Ranjang dan Tontonannya di Kamar
Baca: Gagal Dinikahi Reino Barack, Kenalkan Calon Baru Luna Maya yang Tak Kalah Tajir dan Bandingkan
Baca: Bahaya! Jangan Lihat HP saat Gelap karena Bikin Cepat Buta, Begini Penjelasannya
Menurut Kombes Pol Dicky Sondany, bentuk KRDT yang biasanya banyak ditangani Polda yakni kekerasan secara fisik dan ada juga bentuk penelantaran.
"Bila dilihat dari kronologis, ada karena spontan, berawal dari cekcok suami istri, lalu terjadi tindak kekerasan," ujarnya.
Untuk proses penanangan KDRT, kata Kombes Pol Dicky Sondany, melalui proses pidana, tetapi kebanyakan diselesaikan hingga proses pidana.
Untuk menekannya, menurut Kombes Pol Dicky Sondany, bisa lewat sosialisasi dan memperkuat kerohanian masyarakat, kerjasama pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menekan kasus KDRT.
Tak lupa, peran keagamaan untuk tetap membangun iman dan kerohanian.
"Tetap kembali rumah tangga itu. Kedua belapihak silaturahmi digunakan untuk mengontrol masih masing pribadi," ujar Kombes Pol Dicky Sondany.(*)