Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Pernikahan Dini di Desa Majannang Maros, Begini Pembelaan Kades

Meski tidak mendapat ijin, orangtua bocah tersebut tetap nekat melangsungkan pernikahan.

Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
ansar/tribunmaros.com
Warga Maros dihebohkan dengan pernikahan anak di bawah umur di Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Sabtu (28/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Pernikahan anak dib bawah umur di Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Maros, ST (14) dan RS (16), Sabtu (28/4/2018) lalu, ternyata tidak mendapat izin dari pemerintah desa.

Kepala Desa Majannang, Sirajuddin mengatakan, Selasa (1/5/2018) sebelum mempelai melangsungkan pernikahan, pihak keluarga telah datang meminta izin pernikahan ke pemerintah setempat.

Namun, karena mempelai belum cukup umur, Sirajuddin tidak mau memberikan ijin pernikahan.

Meski tidak mendapat ijin, orangtua bocah tersebut tetap nekat melangsungkan pernikahan.

Baca: Gadis 14 Tahun Nikahi Sepupunya, Begini Alasan Orangtuanya

"Kedua pihak sudah datang meminta surat izin, sapi saya tidak berikan. Keduanya masih di bawah umur. Tapi mereka masih saja menikah. Saya tidak berhak juga untuk melarangnya," katanya.

Sirajuddin mengaku tidak mengetahui proses legalitas pernikahan bocah tersebut.

Bahkan pernikahannya digelar di Makassar lantaran tidak mendapat izin di Maros.

Baca: Begini Kisah Perjodohan Hingga Pernikahan Bocah di Maros

Sirajuddin juga sudah menyampaikan, kalau pernikahan anak di bawah umur dilarang.

Tapi hal tersebut tidak diindahkan.

"Saya sudah larang, tapi masih menilah. Saya tidak tahu, keduanya mengurus di mana. Terus terang, saya sudah sampaikan, kalau itu dilarang. Tapi diabaikan," ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved