Nikah Dini, Pasangan Awal-Awalia Siap Ikut Sidang di Pengadilan Agama Bulukumba
Sementara ini kami sedang urus administrasi untuk persiapan sidang di PA Bulukumba
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA-- Pengantin baru muda asal Asayya, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba, Sulawesi Selatan Awal Nurahman dengan Awalia Mar'a mulai mempersiapkan berkas sidang di Pengadilan Agama Bulukumba, Rabu (19/7/2017).
Persiapan itu mulai dari mengambil surat pengantar dari kepala lingkungan ke kantor Lurah Borong Rappoa, KUA Kindang hingga ke Pengadilan Agama (PA) Bulukumba.
" Sementara ini kami sedang urus administrasi untuk persiapan sidang di PA Bulukumba," kata sepupu Awal bernama Mirda saat di jumpai TribunBulukumba.com.
Baca: Aaa? Gadis 14 Tahun Dinikahkan dengan Pria Seusianya
Mereka memohon didoakan agar tidak berlarut dan bisa cepat selesai masalahnya.
Mirda menegaskan bahwa pernikahan yang dilakukan bukan sebuah paksaan kepada keduanya karena sudah suka sama suka.
Pada Kamis (13/7/2017) lalu, Awal-Awalia melangsungkan pesta pernikahannya di Asayya, Kindang. Pesta itu setelah keduanya dinikahkan secara adat karena penyuluh di KUA Tompobulu Bantaeng dan di Kindang Bulukumba menolak memberi izin untuk dinikahkan.
Baca: Menikah di Usia Dini, Awal dan Awalia Mengaku Suka Sama Suka
Penyebabnya karena mereka dinilai berada di bawah umur dan tidak sesuai dengan undang-undang pernikahan yang dipersyaratkan yakni laki-laki telah berumur 19 tahun dan perempuan berumur 16 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/awal_20170719_123310.jpg)