RESMI- Kemristekdikti Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2019, Kapan Pengumuman Tingkat Pemda?

Penulis: Anita Kusuma Wardana
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RESMI- Kemristekdikti Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2019, Kapan Pengumuman Tingkat Pemda?

TRIBUN-TIMUR.COM-Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan atau Kemristekdikti  mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 Tahap I, Minggu (3/3/2019).

Hal tersebut disampaikan secara resmi melalui akun official Kemristekdikti di Twitter @Kemristekdikti 

Pengumuman peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jabatan dosen dan tenaga kependidikan di 35 perguruan tinggi negeri Baru dapat dilihat di sscasn.bkn.go.id.

Baca: Seperti Inilah Hubungan Ahok & Anaknya dari Veronica Tan Setelah Gosip Jadi Suami Puput Nastiti Devi

Baca: Kala Puisi Neno Warisman Disebut Sadis dan Biadab, Fadli Zon Minta Buya Syafii Belajar Sastra Puisi

Baca: Fakta-fakta Kecelakaan Maut Mobil Bupati Demak di Tol Batang, Tabrak Truk hingga sang Ajudan Tewas

"#SobatRistekdikti, berikut Pengumuman Hasil Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) @Kemristekdikti - Selengkapnya,"tulisnya.

KemenpanRB juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai hasil seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahap I Tahun 2019 yang ditandatangai Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji.

Namun untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian di lingkungan pemda, pengumuman hasil seleksi PPPK belum dapat dilakukan.

Hal tersebut dengan pertimbangan, masing-masing pemda harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan/formasi menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan.

Masing-masing pemda juga harus mengusulkan jabatan-jabatan yang menjadi prioritas secara proposional.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang menyelenggarakan pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019 untuk menyampaikan usulan ulang paling lambat 11 Maret 2019.

Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan setelah masing-masing pemda menyerahkan usulan. 

Pemberitahuan mengenai Hasil Seleksi PPPK Tahap I Tahun 2019 dapat dilihat pada link ini

Pengumuman Paling Cepat 12 Maret 2019

Badan Kepegawaian Negara atau BKN merilis jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK 2019 atau P3K yang diperuntukkan bagi tenaga honorer.

Pengumuman hasil seleksi PPPK 2019 tahap I itu disampaikan melalui akun ofisial BKN di Twitter @BKNgoid

Baca: Tahap Pertama, 10 Penyuluh Pertanian Sudah Ikuti Tes PPPK Pemkab Barru

Baca: SSCASN BKN: Segini Nilai Passing Grade Tes Wawancara dan CAT PPPK 2019 atau P3K, Jangan sampai Gagal

Baca: Link Baru Pendaftaran UTBK untuk SBMPTN 2019, Ini Hal-hal yang perlu Kamu Perhatikan saat Mendaftar

Pendaftaran PPPK atau P3K 2019 di laman sscasn.bkn.go.id. (KEMENTERIAN PAN-RB)

Menurut BKN, pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 paling cepat disampaikan pada tanggal 12 Maret 2019.

Jadwal pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 itu berdasarkan Surat Sekretaris Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenpanRB) No B.275.

Adapun pengumuman kelulusan seleksi PPPK/P3K 2019 bakal dilakukan di laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id

"Berdasarkan Surat Sesmen @kempanrb no. B/275, pengumuman kelulusan seleksi #P3K2019 Tahap I paling cepat disampaikan melalui web SSCASN pd tgl 12 Maret 2019.  

#2019JadiASN

#BKNSemangatUntukNegeri," tulis admin akun BKN. 

Tercatat dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan  Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23 hingga 24 Februari 2019 lalu.

Rangkaian tes kompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan  wawancara.

Lokasi tes yang tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di 417 SMA/SMK. Terhitung tingkat kehadiran peserta tes kompetensi mencapai 99,7%  dengan catatan 233 peserta tidak hadir.

Sebelum sampai pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan  registrasi online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur  Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi administrasi oleh  instansi masing-masing.

Dari hasil verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar  pelamar P3K yang lulus administrasi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Secara rinci jumlah pelamar yang lulus administrasi meliputi 70.381 pelamar Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi  Pusat (Perguruan Tinggi Negeri). Lebih lanjut berdasarkan jenis jabatan yang dilamar, 73.381 peserta lulus administrasi terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149  Tenaga Kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.

Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan  NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN.

Proses selanjutnya dapat  dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.

Syarat Passing Grade

Agar lolos menjadi PPPK, peserta harus mencapai nilai passing grade yang ditentukan.

Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, passing grade seleski PPPK 2019 tahap I memakai sistem bertingkat atau cascaing.

Pertama, Nilai kumulatif yang harus dicapai peserta dalam seleksi kompetensi yakni, 65 poin.

Kedua, pada sub kompetensi teknik harus mencapai minilai 43 poin.

Ketiga, jika kedua hal tersebut terpenuhi, baru berlaku passing grade wawancara minimal 15 poin.

Akan tetapi, meski nilai wawancara peserta melebihi 15 poin, namun dua syarat sebelumnya tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan tidak lolos.

Baca: Diduga Menambang Ilegal, Begini Respon Oknum Polisi di Maros

Baca: Tahun Ini, Dinas PUPR Parepare Ajukan Anggaran Rehab Kantor Kejari Parepare

Baca: Seperti Inilah Hubungan Ahok & Anaknya dari Veronica Tan Setelah Gosip Jadi Suami Puput Nastiti Devi

(Anita Kusuma Wardana/Tribun Timur)

 Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini