TRIBUN-TIMUR.COM-Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial AG di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, diperkosa secara bergilir oleh ayah, kakak, dan adiknya selama 2 tahun sejak ibunya meninggal.
Pelaku yakni ayah korban JM (44), kakak korban SA (23), dan adik korban YG (15).
Ketiganya kini telah dibekuk oleh Polsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca: Tumbangkan Jaffa FC, Tim Futsal Mandai Abang FC Juarai Angkasa Pura I Cup 2019
Baca: Cegah DBD, Karumkit Jala Ammari Lantamal VI Tekankan Jaga Kebersihan Lingkungan
Baca: Penumpang Wings Air Bergurau Bawa Bom, Ancaman Hukumannya Bisa Dipenjara, Hati-hati!
Tarseno (51), anggota Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Merah Putih mengungkapkan awal mula kisah tragis ini diketahui oleh pihaknya, dikutip dari TribunLampung, Jumat (22/2/2019).
Kasus ini terungkap setelah korban mendapat penanganan dari Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Merah Putih.
Tarseno menuturkan, pihaknya memberikan penanganan terhadap korban lantaran memiliki keterbelakangan mental.
Penanganan dilakukan dengan merujuk korban ke psikolog.
Dari psikolog tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap korban kemudian terbongkar.
"Saat berada di psikolog itu, korban menceritakan bahwa hidupnya sangat tertekan," tutur Tarseno.
"Dari situlah terungkap, apa yang telah dilakukan bapak, kakak, dan adiknya," lanjut Tarseno.
2. Ditinggal sang Ibu
Kisah menyedihkan ini berawal saat korban tinggal berdua bersama ibu kandungnya, sejak umur 3 tahun.
Tarseno mengatakan dulu saat tinggal bersama ibunya, korban selalu dikurung di kamar saat sang ibunya berangkat kerja.
Korban dibukakan pintu hanya saat ibunya kembali dari kerja.
"Berdasar informasi, korban selama bersama ibunya dikurung di kamar ketika ibunya berangkat kerja, dan dibuka ketika ibunya pulang kerja," kata Tarseno, Jumat (22/2/2019) siang.