6 Fakta Kasus Kakak Beradik Perkosa Saudari Kandung usai Ditinggal Ibu, Tragedi Berawal dari Ayah

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemerkosaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengaku lima kali mencabuli AG, kemudian SA sebanyak 120 kali, dan YG mengaku 40 kali.

JM, SA dan YG secara bergantian dalam kurun setahun mencabuli AG.

Diungkapkan oleh Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila, pelaku juga mengatakan melakukan perbuatan bejat itu di dalam rumah, bahkan SA mengaku melakukan di ruang tamu.

"Para tersangka melakukan seluruh persetubuhan kepada korban di dalam rumah yang mereka huni, tepatnya di Panggung Rejo, Kecamatan Sukoharjo (Kabupaten Pringsewu, Lampung)," kata Primadona, Sabtu (23/2/2019).

6. Korban Alami Trauma Berat

Dijelaskan oleh Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu, Rizal Bahruln Mustofa, AG kini mengalami trauma berat.

Pihaknya telah membawa korban untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis secara eksklusif.

"Melakukan koordinasi bersama lembaga pemerhati perempuan dan Pemerintah Daerah Pringsewu untuk pengupayaan masa depan korban dalam upaya rehabilitasi sosial," ujar Rizal, Minggu, (24/2/2019).

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Primadona.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 6 Fakta Kasus AG Diperkosa Ayah, Kakak, Adik Selama 2 Tahun: Ditinggal Ibu hingga Pengakuan Pelaku

Berita Terkini