"Jika nanti berdasarkan bukti, keterangan dan saksi-saksi menjelaskan bahwa pihak yang dilapor diduga kuat melanggar undang-undang terkait etika dan ketentuan tentang ASN, maka akan teruskan ke pihak Komisi ASN untuk ditindaklanjuti," jelas Saiful.
"Nanti Komisi ASN akan melakukan kajian, bahka mungkin klarifikasi lebih lanjut untuk menetapkan apakah ada pelanggaran etik. Kalau ada apa sanksinya, Komisi ASN yang akan memutuskan," kata mantan Sekretaris GP Ansor Sulsel itu menambahkan. (dal/ziz)
USUT VIDEO “Saya Camat ...”
* Bawaslu Sulsel:
- Klarifikasi awal 15 camat, siang hingga tengah malam, Jumat (22/2/2019)
- Plenokan hasil klarifikasi awal, Senin (25/2/2019)
* Komisi Aparatur Sipil Negara
- Terima laporan dari DPD Partai Gerindra Sulsel
- Koordinasi dengan Bawaslu Makassar dan Bawaslu Sulsel
MASALAH DALAM VIDEO “Saya Camat ...”
1. 15 camat diduga mengampanyekan/mendukung secara terbuka calon Pilpres 2019
2. 15 camat foto bareng caleg DPR RI
Alur pemeriksaan camat
1. Bawaslu lakukan investigasi dan pemeriksaan
2. Hasil investigasi dan pemeriksaan Bawaslu Sulsel diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian dan Komisi ASN
3. Komisi ASN putuskan sanksi
Aturan yang diduga dilanggar
1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
2. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
3. Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
- ASN termasuk kepala desa, aparat desa, serta badan permusyawaratan desa (BPD) dilarang memihak atau menguntungkan salah satu calon dalam pilkada, pileg, dan pilpres
- Tak melarang ASN menggunakan suaranya pada pemilu. Mereka hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap parpol atau kepentingan politik tertentu.
- PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai calon peserta pemilu
- PNS dilarang menghadiri deklarasi peserta pemilu dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik
- PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon peserta pemilu melalui media online maupun media sosial
- PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan
- PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Tingkatan Sanksi
- Ancamannya penjara satu tahun, denda Rp 15 juta untuk ASN dan Rp 12 juta untuk kepala desa
- Penundaan kenaikan gaji berkala
- Penundaan kenaikan pangkat
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah yang semuanya berlangsung selama satu tahun.
- Pemindahan dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah
- Pemberhentian dengan hormat. (*)