Sanksi untuk 15 Camat di Makassar Jika Terbukti Tak Netral Usai Nyatakan Dukungan ke Jokowi-Ma'ruf

Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sanksi untuk 15 Camat di Makassar Jika Terbukti Tak Netral Usai Nyatakan Dukungan ke Jokowi-Ma'ruf

PNS Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan /gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Sanksi bagi ASN yang Tak Netral

Berdasarkan Pasal 15 ayat 1, menyatakan terhadap pelanggaran tersebut pada angka 1 dikenakan sanksi moral.

Pasal Pasal 16 menyatakan, bahwa atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE) PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral dapat dikenakan dikenakan tindakan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun disiplin berat sesuai dengan pertimbangan tim pemeriksa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 juga telah mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman disiplin tingkat sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Jenis sanski tersebut diberikan kepada PNS yang memberikan dukukunga kepada pasangan calon dengan memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP.

Selain itu, juga bagi ONS yang terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon, selama dan sesudah masa kampanye.

Sementara hukuman disiplin tingkat berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan tidak hormat atas pemintaan sendiri sebagai PNS.

Terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin netralitas dilaporkan baik kepada unsur pengawas pemilu yang berada di masing masing daerah maupun kepada unsur pengawasan di instansi pemerintah PNS yang bersangkutan, untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap hasil pemeriksaan oleh unsur pengawas pemilu maupun unsur pengawasan di intansi pemerintah PNS yang bersangkutan, hasil pemeriksaan tersebut diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara.

Terhadap hasil pemeriksaan dan pengawasan sebagaimana tersebut pada angka 7, Komisi Aparatur Sipil Negara memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

Apabila rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud angka 8 tidak dilaksanakan, maka Menteri PANRB berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Camat ‘Kencing-kencing’ Saat Diperiksa Bawaslu Sulsel

Halaman
1234

Berita Terkini