TRIBUN-TIMUR.COM - Memasuki tahun 2019, segala persiapan telah dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak untuk mengingatkan masyarakat akan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak pribadi dan badan usaha.
Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh mengatakan tahun 2019 jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing sudah mencapai 22,05 persen Wajib Pajak (WP) dan diperkirakan meningkat sampai batas akhir tahun 2019.
Untuk Wajib Pajak yang terdaftar dan masih aktif sebanyak 56286 dan untuk target e-filing yang diberikan DJB sebanyak 17.150 dengan realisasi hingga tanggal 20 Februari 2019 hingga saat ini adalah 3782 wajib pajak atau 22,05 persen.
Layanan e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Baca: Krishna Murti Sebut Ciri-ciri Wasit Nakal dan Klub Bersih di Kasus Pengaturan Skor,Termasuk PSM
"Jelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pribadi yaitu 31 Maret dan WP badan adalah 30 April 2019," ujar Nurbaeti, Rabu (20/2/3019).
Apabila sampai batas waktu, WP tidak lapor juga, KPP Pratama akan menyampaikan Surat Teguran pada WP dan jika sampai batas waktu surat teguran belum lapor juga, akan dikeluarkan Surat Tagihan Pajak atas denda keterlambatan lapor sebesar Rp 100 ribu untuk WP Orang Pribadi dan Rp 1 juta untuk WP Badan.
"Sampai sejauh ini kita masih terus upayakan penyisiran di tempat-tempat lingkungan masyarakat yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan Wajib Pajak Tahunananya," tuturnya di Kantor KPP Pratama Pontianak.
Wajib pajak pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.
Laporan SPT berisikan total pendapatkan kotor dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com:
Baca: Video Viral Siswa Duel dengan Guru Sendiri di dalam Kelas, Teman Malah Bersorak dan Tertawakan
Baca: Ini Sosok CEO 4 Unicorn di Indonesia, Istilah yang Buat Prabowo Subianto Bingung di Debat Pilpres
Baca: Mengintip Pabrik Kertas Seluas 223 Ribu Ha Milik Prabowo Subianto di Kalimantan dan 27 Perusahaan
Tapi, jangan menganggap semua penghasilan yang Anda terima pasti akan dikenakan pajak. Sebab tidak semua penghasilan merupakan objek pajak.
“Ada beberapa penghasilan yang bukan objek pajak,” Kata perwakikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I Heriawan di acara diskusi Tax Talk di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Ia menyebutkan, satu persatu penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
Hal ini juga termuat di dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-undang Pajak Penghasilan.
Baca: Ada Apa Dibalik Kasus Besar yang Ditangani Hotman Paris Terkait Lahan Prabowo yang Disebut Jokowi?
Baca: WNI di Luar Negeri Mencoblos 8-14 April 2019, KPU Distribusi Logistik Pemilu ke 6 Negara Bagian