berdasarkan video berdurasi satu menit 25 detik yang beredar disejumlah media sosial.
Dalam video itu, 15 Camat Makassar bersama dengan mantan Gubernur Sulsel terang terangan menyatakan tekad untuk mendukung capres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin untuk satu periode lagi.
Abdullah Mahir mengatakan para camat ini telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai aparatur negeri sipil (ASN).
Sebagaimana diatur pasal 280 dan Pasal 493 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 28 Perbawaslu Tahun 2018, ASN dilarang ikut berkampanye dalam Pemilu.
Baca: Beredar Video Camat di Makassar Dukung Jokowi, Ini Tanggapan Dirjen Otoda
Baca: Padahal Prabowo & Sandi Klien & Sahabatnya, Ini Alasan Hotman Paris Ogah Ikut Politik & Pilpres 2019
Baca: TERPOPULER: Hotman Paris Akhirnya Jawab Soal Isu Tanah Prabowo Dibahas Jokowi di Debat Pilpres
Baca: Kronologi Bocah 6 Tahun RA Nainggolan Lepas dari Maut, Pura-pura Pingsan saat Lihat Ibunya Dibunuh
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba @musliminembah61
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Follow juga akun instagram tribun-timur.com: