Hal itupun berujung pada sanksi.
"Aduuh. Mereka kan ini camat yang eksis,"sindir Soni.
Menurutnya pelanggaran terhadap pemilu, itu bisa ditindaklanjuti oleh pengawas, atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dengan dasar rekomendasi Bawasalu, ASN yang terlibat politik praktis sudah harus disanksi.
Dalam kondisi seperti sekarang, Bawaslu harus menjadi lembaga yang Independent.
Setiap aktivitas pejabat negara atau perseorangan melakukan pelanggaran pemilu harus diawasi dan ditindak seadil-adilnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya beredar viral video dukungan para Camat aktif se-kota Makassar menyatakan dukungan terhadap calon Presiden RI Joko Widodo.
Dalam video itu, 14 Camat di kota Makassar ini, nampak didampingi mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.
Belum diketahui, kapan video itu di buat.
Yang mirisnya, sebagian Camat masih mengenakan pakaian dinas harian.
Baca: Padahal Prabowo & Sandi Klien & Sahabatnya, Ini Alasan Hotman Paris Ogah Ikut Politik & Pilpres 2019
Baca: TERPOPULER: Hotman Paris Akhirnya Jawab Soal Isu Tanah Prabowo Dibahas Jokowi di Debat Pilpres
Baca: Kronologi Bocah 6 Tahun RA Nainggolan Lepas dari Maut, Pura-pura Pingsan saat Lihat Ibunya Dibunuh
Sudah Dilapor ke Bawaslu
Tim Hukum Komando Ulama Pemenanganan Prabowo-Sandi (Koppasandi) akan melaporkan 15 Camat di Makassar ke Kantor Panwaslu Makassar.
Camat tersebut dianggap telah melanggar asas netralitas sebagai ASN melakukan kampanye terselubung memberikan dukungan kepada pasangan calon Presiden Jokowi - Maruf.
"In sya Allah hari ini jam 13.30 Wita akan ke Kantor Panwas melaporkan hal tersebut," kata Tim Hukum Koppasandi Sulsel, Abdullah Mahir kepada Tribun, Kamis (21/02/2019).
Kampanye terselubung dilakukan camat