Rupanya, kekerasan seksual ini bukan pertama kali dialami AN.
Tahun lalu, perlakuan asusila juga dialami korban.
Saat itu, siswi salah satu Madrasah di Palopo itu juga disetubuhi ayah tirinya.
"Tepat tahun lalu Bulan Februari, AN juga mengalami perlakuan serupa yang dilakukan ayah tirinya. Saat ini, ayah tirinya telah divonis 12 tahun penjara," pungkasnya.
Akibat perlakuan asusila pelaku, dia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Kasus Serupa
Sementara, kasus sejenis juga dialami wanita muda asal Kota Palopo, IK (17).
Wanita IK (17) menjadi korban Pemberi Harapan Palsu (PHP) dari kekasihnya, Lelaki HA (27).
Kepada IK, Lelaki HA berjanji menikahinya dengan syarat korban ditiduri terlebih dahulu.
Baca: Pelatih dan Bos PSM Apresiasi Debut Pemain U19 di Laga Kontra Perseru Serui
Baca: TRIBUNWIKI: Diberitakan Bakal Nikahi Syahrini, Ini Profil Reino Barack, Pencipta Bima Garuda
Lelaki HA (27), diketahui sebagai warga Jl Lande Dg Nai, Kota Makassar.
Tak kunjung menepati janji, HA kemudian dilapor ke Kepolisian Resor Palopo (Polres Palopo).
HA ditangkap dan dijebloskan ke sel Polsek Wara, Kota Palopo, Selasa (5/2/2019) sore.
Sopir angkutan umum jenis Panther rute Makassar-Palopo ini, ditangkap atas laporan telah menyetubuhi IK (17), warga Jl Benteng, Kota Palopo.
Hairul dilaporkan telah enam kali menyetubuhi IK dan tak mau tanggung jawab.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar, mengatakan pelaku menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi. (*)
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, @desy_arsyad
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_