Bakal Dinikahi, Wanita 16 Tahun di Luwu, Rela Disetubuhi! Hanya Janji, Pacarnya Dilapor ke Polisi
TRIBUNLUWU.COM, LUWU - Anggota Polsek Walenrang Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengamankan lelaki REF (19), Selasa (19/2/2019).
REF, warga Desa Limbong, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, tersebut ditangkap atas laporan keluarga pacarnya, wanita MJ (16).
REF berjanji akan menikahi kekasihnya MJ (16) setelah menyetubuhi MJ beberapa kali.
Baca: Curi Uang di Sadel Motor, Residivis Curanmor di Palopo Diringkus Polisi
Baca: Tiba Di KPU Palopo, Segel Kontainer Surat Suara Dibuka Menggunakan Sangkur
Hanya saja, pemuda 19 tahun itu ingkar janji, dengan alasan punya pacar baru.
Akhirnya REF dilapor pihak keluarga dan juga MJ ke aparat kepolisian.
Kapolsek Walenrang AKP Rafli mengungkapkan, pelaku dilaporkan oleh bapak korban.
"Bapaknya keberatan karena anaknya tak dinikahi. Padahal, keduanya sudah berhubungan layaknya suami-istri," katanya.
Saat diinterogasi oleh polisi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
"Katanya mereka berhubungan suka sama suka. Penyidik sementara meminta keterangan sejumlah saksi-saksi. Termasuk korban," katanya.
Lama Pacaran
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keduanya sudah lama menjalin asmara.
Bahkan, dari pengakuan MJ, beberapa kali melakukan hubungan badan.
Baca: SEDANG Berlangsung, Mata Najwa Bongkar Kasus Pengaturan Skor, Link Live Streaming di Trans 7
Baca: Disebut Jadi Salah Satu Penguasa Tanah, Ferry Mursyidan Malah Ungkap Nama Ketua Timses Jokowi
MJ yang masih berstatus pelajar pasrah, karena REF berjanji akan menikahinya.
Sebelum berujung di kantor polisi, REF sempat merantau ke Kalimantan untuk bekerja.
Saat pulang dari Kalimantan, hubungan asmara keduanya masih berlanjut.
MF pun terus menagih janji REF untuk dinikahi. Namun, jawaban yang diterima MF membuatnya kaget.
REF mengaku sudah memiliki kekasih baru dan tak ingin menikahinya.
Lantaran kecewa, MF lalu melaporkan kejadian yang menimpanya kepada bapaknya.
Cabuli Keponakan
Pada hari yang sama, Polres Palopo meringkus warga berinisial YU (50) di Jl Landau, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Selasa (12/2/2019).
Oknum guru tersebut diringkus lantaran terlapor menyetubuhi anak di bawah umur, berinisial AN (13).
Baca: Wajah Tampan Cristiano Ronaldo Disebut Ahli Bedah Plastik Berkat Operasi Plastik! Ini Penjelasannya
Baca: Hari Valentine, Cristiano Ronaldo Tak Unggah Kata Romantis, Kekasihnya Jawab dengan Kalimat Menohok
Perilaku cabul pelaku terungkap saat AN menceritakan kejadian dialaminya kepada teman.
Mendengar pengakuan AN, temannya kemudian memberanikan diri melaporkan kejadian ini ke Polisi.
"Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Pelaku adalah om korban," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.
AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku sering mengajak korban ke rumahnya.
Dia juga sering memberikan uang kepada korban.
Modus Beri Uang
Dengan modus itu kemudian pelaku menyentuh tubuh korban.
"Pelaku sering memberikan uang kepada korban untuk jajan. Uang yang diberikan bekisar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," ujarnya.
Baca: Peduli Korban Banjir dan Longsor Sulsel, KKSS Kalimantan Utara Sumbang Rp 100 Juta
Baca: Terkait Pemeriksaan Kades di Polman, Ini Penjelasan Kejati Sulselbar
Rupanya, kekerasan seksual ini bukan pertama kali dialami AN.
Tahun lalu, perlakuan asusila juga dialami korban.
Saat itu, siswi salah satu Madrasah di Palopo itu juga disetubuhi ayah tirinya.
"Tepat tahun lalu Bulan Februari, AN juga mengalami perlakuan serupa yang dilakukan ayah tirinya. Saat ini, ayah tirinya telah divonis 12 tahun penjara," pungkasnya.
Akibat perlakuan asusila pelaku, dia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Kasus Serupa
Sementara, kasus sejenis juga dialami wanita muda asal Kota Palopo, IK (17).
Wanita IK (17) menjadi korban Pemberi Harapan Palsu (PHP) dari kekasihnya, Lelaki HA (27).
Kepada IK, Lelaki HA berjanji menikahinya dengan syarat korban ditiduri terlebih dahulu.
Baca: Pelatih dan Bos PSM Apresiasi Debut Pemain U19 di Laga Kontra Perseru Serui
Baca: TRIBUNWIKI: Diberitakan Bakal Nikahi Syahrini, Ini Profil Reino Barack, Pencipta Bima Garuda
Lelaki HA (27), diketahui sebagai warga Jl Lande Dg Nai, Kota Makassar.
Tak kunjung menepati janji, HA kemudian dilapor ke Kepolisian Resor Palopo (Polres Palopo).
HA ditangkap dan dijebloskan ke sel Polsek Wara, Kota Palopo, Selasa (5/2/2019) sore.
Sopir angkutan umum jenis Panther rute Makassar-Palopo ini, ditangkap atas laporan telah menyetubuhi IK (17), warga Jl Benteng, Kota Palopo.
Hairul dilaporkan telah enam kali menyetubuhi IK dan tak mau tanggung jawab.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar, mengatakan pelaku menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi. (*)
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, @desy_arsyad
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_