Jaksa Ajukan Banding Atas Putusan Percobaan Wakil Ketua DPRD Gowa

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan putusan terhadap Abdul Haris Tappa di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (13/2/2019).

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa terhadap Wakil Ketua DPRD Gowa, Abdul Haris Tappa.

Majelis Hakim Pengadilan menjatuhkan hukuman denda lima juta rupiah subsider satu bulan kurungan kepada Abdul Haris Tappa. Ketua DPRD PAN Gowa ini juga dikenakan hukuman percobaan tiga bulan.

Baca: MZ Beauty Secret Hadirkan ProdukBeauty Buffet, Ini Lima Produk Andalannya

"Iya. Jaksa penuntut umum mengajukan banding," kata Komisioner Bawaslu Gowa Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Juanto Avol kepada Tribun Timur, Senin (18/2/2019).

Juanto Avol melanjutkan, pihak kejaksaan tidak berterima dengan hasil putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

Abdul Haris Tappa awalnya dituntut hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta rupiah.

Baca: Tuding Bantuan Banjir Diselewengkan, PPI Jeneponto Serbu Kantor Bupati

Abdul Haris Tappa ketika itu didakwa melanggar pasal 439 Jo 280 Huruf F UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu, serta Pasal 521 terkait penggunaan fasilitas negara.

"Kami mengajukan banding karena putusan tidak sesuai tuntutannya," tambah Juanto Avol.

Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini awalnya diusut oleh Gakkumdu Kabupaten Gowa yang terdiri tiga unsur yakni Bawaslu, Polres, dan Jaksa.

Baca: Alasan Ilham Arief Sirajuddin Bersyukur Dipenjara, Hanya 2 Bulan Depresi

Gakkumdu Kabupaten Gowa memproses Abdul Haris Tappa karena diduga melakukan kampanye dalam kunjungan reses yang dilakukan ke Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu, November 2018 lalu.

Abdul Haris Tappa ketika itu memakai fasilitas negara dalam hal ini kendaraan mobil dinas serta melibatkan aparatur sipil negara, yaitu Lurah Bontoramba, Abdul Latif.

Abdul Haris Tappa adalah Wakil Ketua DPRD Gowa PeriodeĀ 2014-2019. Ia maju kembali sebagai petahana dalam Pemilu 2019 pada Dapil 1 Kecamatan Somba Opu.

Baca: Hanya 3 Jam, Geisha Pria di Jepang Ini Raup Rp1,3 Miliar! Apa yang Dikerjakan Geisha Terlaris Itu?

Sementara itu, Abdul Haris Tappa belum memberikan tanggapan mengenai pengajuan banding dari jaksa penuntut umum ini.

Hingga berita ini diturunkan, Tribun Timur telah mencoba mengonfirmasi melalui WhatsApp, namun belum mendapat respon.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Berita Terkini