"Sudah kita panggil dua kali, tapi Saddil belum pernah datang, tinggal tahap dua atau pelimpahan," ucap Wahyu Norman.
Saddil Ramdani ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan kekasihnya.
Penganiayaan tersebut terjadi pada 31 Oktober 2018 di belakang mes Persela Lamongan Gg Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota Lamongan, Jawa Timur. (*)
(Eko Isdiyanto/surabaya.tribunnews.com,bolastylo.bolasport.com)
Artikel ini telah tayang di BolaStylo.com dengan Judul "Tak Ada Itikad Baik dan Nomor Diblokir, Kasus Penganiayaan Saddil Ramdani Sudah P21"