Saddil Ramdani Segera Disidang Atas Kasus Pidana Penganiayaan Mantan Pacar! Tak Ada Itikad Baiknya
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus penganiayaan Saddil Ramdani berlanjut, Anugrah Sekar Rukmi sebut nomor telefonnya diblokir dan tidak ada itikad baik untuk damai.
Kasus penganiayaan Saddil Ramdani kembali mencuat setelah Anugrah Sekar Rukmi bersama sang ibu, Mawar Susmari dan tim pengacara mendatangi Polres Lamongan pada Kamis (14/2/2019).
Anugrah Sekar Rukmi merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Saddil Ramdani sekaligus mantan kekasih pemain timnas Indonesia tersebut.
Baca: Perseru Serui Tantang PSM dengan Kekuatan Minim, Darije Kalezic Cari Kelemahan Lawan Pakai Cara Ini
Baca: Rayakan Hari Valentine, Ini 5 Bintang Sepak Bola Dunia yang Sangat Romantis dengan Pasangannya
Dilansir BolaStylo.com dari Surabaya Tribunnews, tim pengacara mantan kekasih Saddil Ramdani mengaku tujuan mendatangi Polres Lamongan untuk menanyakan perkembangan kasus.
Kasus tersebut berlanjut karena pihak korban mengaku tidak ada itikad baik dari Saddil untuk berdamai.
Menurut ibu dari Anugrah, Mawar Susmari mengatakan bahwa tidak ada itikad baik dari Saddil untuk berdamai.
"Kan nggak ada iktikad baik, jadi kita lanjut," ujar Mawar.
Anugrah Sekar Rukmi, teman pemain timnas Indonesia, Saddil Ramdani.
Nomor Diblokir
Begitu pula dengan sang korban, ia mengaku bahwa nomor teleponnya sudah diblokir oleh Saddil.
"Tidak ada itikad baik sama sekali, bahkan menanyakan kabar pun tidak," ucap Anugrah.
"Nomor sayapun sudah diblokir, sudah lost contact," imbuhnya.
Baca: Babak 16 Besar Piala Indonesia - Begini Cara Pelatih PSM Darije Kalezic Tahu Kekuatan Perseru Serui
Baca: Via Vallen Tulis Status Bule dalam Keresahannya Sindir Usai Marko Simic Terlibat Kasus Pelecehan?
Menurut laporan Surabaya Tribunnews, kasus penganiayaan Saddil Ramdani terhadap Anugrah Sekar Rukmi telah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21).
Hal itu diungkapkan oleh Jauhar Kurniawan, selaku pengacara korban dari YLBHI LBH Surabaya.
""Kita menanyakan perkembangannya, katanya sudah P21. Apa sudah dilimpahkan atau belum," kata Jauhar.
Menurutnya, informasi tersebut didapat dari Polres melalui surat yang diberikan pada 16 Januari, berkas kasus Saddil Ramdani dinyatakan lengkap atau P21.
Lebih lanjut, Saddil Ramdani terancam dijemput paksa oleh pihak Kepolisian.
Surat Panggilan 2x
Hal itu dikarenakan yang berkaitan tidak berkenan hadir setelah diberi surat panggilan sebanyak dua kali.
"Tadi sudah diberi keterangan dari pak Supriyanto, Kabag OPS, tersangka sudah dipanggil dua kali tapi belum hadir," ucap Jauhari lagi.
Menurutnya, penyidik akan berupaya melakukan pemanggilan ketiga dan kalau memang Saddil tidak dapat hadir lagi.
Baca: Begini Skema yang Akan Dipakai Pelatih PSM Makassar Darije Kalezic? Masihkah Taktik Robert Alberts?
Baca: Presiden Jokowi Kirim Dokter Kontroversial untuk Ani Yudhoyono, Berikut 5 Hal Terkait Dia
Maka, akan ada penjemputan paksa kepada yang bersangkutan langsung.
Pesepak bola yang kini berkarier di negeri tetangga, Malaysia itu juga akan mendapat upaya pencekalan dari pihak Kepolisian.
"Semoga hadir tersangkanya, Sekaligus pencekalan jika memang ada indikasi yang bersangkutan ini ada di luar Indonesia," imbuh Jauhari.
Menyusul hal itu, Jauhar mengaku pihaknya masih menunggu kelanjutan dari penyidik terkait kasus tersebut, terlebih berkasnya telah masuk ke tahap kedua.
Terkait barang bukti, KBO Reskrim Supriyanto menegaskan bahwa barang bukti berada di Polda Jatim.
Berkas Sudah P21
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat membenarkan bahwa berita acara pemeriksaan Saddil telah masuk P21.
Menurutnya masih ada kesempatan sekali lagi untuk memanggil dan jika masih tidak hadir maka akan ada penjemputan paksa.
Baca: Belum Finalisasi di snmptn.ac.id, Ingatkan Kepala Sekolah! LTMPT Perpanjang Pendaftaran SNMPTN 2019
Baca: Login ssp3k.bkn.go.id Daftar Online PPPK Tahap 1 Diperpanjang hingga 17 Februari, Cek Syarat Terbaru
"Sudah kita panggil dua kali, tapi Saddil belum pernah datang, tinggal tahap dua atau pelimpahan," ucap Wahyu Norman.
Saddil Ramdani ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan kekasihnya.
Penganiayaan tersebut terjadi pada 31 Oktober 2018 di belakang mes Persela Lamongan Gg Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota Lamongan, Jawa Timur. (*)
(Eko Isdiyanto/surabaya.tribunnews.com,bolastylo.bolasport.com)
Artikel ini telah tayang di BolaStylo.com dengan Judul "Tak Ada Itikad Baik dan Nomor Diblokir, Kasus Penganiayaan Saddil Ramdani Sudah P21"