TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kepolisian Negara Republik Indonesia dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia sejak 1 Januari 2001.
Polri menggunakan tanda kepangkatan tersendiri.
Perubahan tersebut tertulis pada surat keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.
Berikut level kepangkatan yang saat ini digunakan di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan pejabat tang menggunakannya:
PERWIRA TINGGI
1. Jenderal Polisi
Adalah tingkat keempat tertinggi bagi perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.
Pangkat ini setara dengan Jenderal pada militer. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah empat bintang.
Pangkat Jenderal Polisi biasa disandang oleh Kapolri atau Tri Brata 1 (TB 1).
2. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
Adalah tingkat ketiga bagi perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia.
Pangkat ini setara dengan Letnan Jenderal pada Militer.
Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga bintang. Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Letnan Jenderal Polisi. Sering digunakan penyebutan Komisaris Jenderal Polisi untuk pangkat ini.