Tak ada Tes SKD, Ini Materi Soal dan Syarat Pendaftaran PPPK 2019, Pantau di Sscasn.go.id

Editor: Ardy Muchlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERBARU Pendaftaran PPPK Mulai Februari 2019, Honorer 3 Jurusan Ini Jadi Prioritas, Siapkan Berkasmu!

TRIBUN-TIMUR.COM- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap I 2019, Jumat (8/2/2019).

Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, penerimaan PPPK tahap I ini hanya terbuka untuk tiga formasi bidang, yakni guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.

Sementara pada tahap II baru akan dibuka untuk dosen perguruan tinggi negeri baru dan tenaga penyuluh pertanian.

Baca: Rekrutmen PPPK Resmi Dibuka Hari ini, Portal sscasn.bkn.go.id Bisa Diakses Mulai Pukul 16.00 WIB

Baca: Kampus Unsulbar Disegel, Plt Rektor Nilai Tuntutan Aliansi Ranahnya Kementerian

Baca: INGAT, Link Penerimaan PPPK sscasn.bkn.go.id Hanya Bisa Diakses Mulai Jam 4 Sore, Ini Panduannya

Mereka yang bisa mendaftar PPPK 2019 adalah eks tenaga honorer K2 yang telah masuk database BKN sejak 2013.

"Jumlah PPPK yang akan diterima 150 ribu orang. Namun, di tahap I ini tergantung berapa provinsi dan kabupaten yang ikut,"kata Ridwan.

Seleksi akan berlangsung di 540 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Ridwan juga mengumumkan jadwal resmi tahapan pendaftaran PPPK 2019 tahap I:

Login sscasn.bkn.go.id, Pendaftaran PPPK 2019 Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal, Syarat, Formasi (Tribunnews)

Berikut jadwal lengkapnya:

  1. Pengumuman: 8 Februari 2019
  2. Pendaftaran Online: 10-16 Februari 2019
  3. Validasi data: 10-16 Februari 2019
  4. Verifikasid data pelamar: 17 Februari 2019
  5. Pengumuman Seleksi administrasi: 18 Februari 2019
  6. Tes CAT: 23-25 Februari 2019
  7. Pengumuman Akhir : 1 Maret 2019

"Verifikasi dan validasi yang dilakukan sejumlah kementerian, seperti Kemdikbud dan Kemenag. Selain itu, bergantung pada pemerintah daerah," tambah Ridwan.

Menurutnya, pemerintah daerah bertugas memverifikasi data calon PPPK.

"Kita harap sebelum Pilpres 2019, seluruh CPNS dan PPPK yang lulus sudah bisa masuk di instansi masing-masing. PPPK tetap bekerja di instansinya, tapi sudah status PPPK,"jelas Ridwan.

Materi Ujian

Tak seperti seleksi CPNS, calon PPPK tak perlu mengikuti Tes Kompetensi Dasar.

Namun, tahapan tes yang mereka akan lalui meliputi manajerial dan sosio kultural.

Namun, tetap menggunakan sistem Computer Assited Test atau CAT.

Selain itu, calon PPPK juga akan mengikuti tes wawancara mengenai wawasan kebangsaan.

Portal SSCASN Belum Bisa Diakses

Sebelumnya, BKN mengumumkan portal sscasn.bkn.go.id bisa diakses mulai pukul 16.00 WIB atau 17.00 WITA, Jumat (8/2/2018).

Namun dari pantauan tribun-timur.com pukul 17.30 wita, website SSCASN BKN belum bisa diakses.

Gaji dan Tunjangan PPPK

Gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

Dalam Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi.

Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;

b. cuti;

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi.

Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penggajian PPPK juga diatur pada pasal 101 UU Nomor 5 Tahun 2014, yakni:

a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.

b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.

d. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

a. PPPK diberikan gaji dan tunjangan

b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Masa Kerja PPPK Hanya Setahun dan Bisa Diperpanjang

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.

"Masa kerja P3K lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

b. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK

c. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.

d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.

f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

PPPK Bisa Diberhentikan Secara Hormat

Pasal 105 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

b. meninggal dunia.

c. atas permintaan sendiri.

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.(*)

Baca: Mulai Dijual di e-Commerce Indonesia, Spesifikasi dan Harga Huawei Y7 Pro versi RAM 4GB

Baca: Telkomsel Umumkan Undian Pesta Akhir Tahun, Inilah Pelanggan yang Beruntung Dapat Mobil Mercy

Baca: Benarkah Syahrini dan Reino Barack akan Menikah 22 Februari 2019? Ini Bocoran dari Kerabat

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

"Setiap akhir tahun, kinerja PPPK akan dievaluasi. Jika baik, akan diperpanjang kontraknya, bahkan hingga pensiun,"tambahnya.

Selain itu, PPPK juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS.(*) 

Berita Terkini