Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUN-TIMUR.COM, PALU - Jajaran Polres Palu, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap lima orang pelaku komplotan pencuri sepeda motor.
Kelima pelaku ditangkap pada tanggal 28 Januari 2019.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kelima pelaku sudah 5 kali mencuri di lingkungan Kampus Universitas Tadulako (Untad) Palu.
Kelima pelaku ialah SA (33), FS (26), MR (40), MA (40), SG (31).
Sementara tersangka RN dan UG masih dalam pencarian polisi.
Kapolres Palu, AKBP Mujianto mengatakan, kelima tersangka sudah beraksi di 44 lokasi di Kota Palu.
Diantaranya, Jl. Tombolotutu 7 kali, 3 kali di Jl. Suprapto dan Garuda.
Sementara 5 kali Ki Hajar Dewantara, Kampus Untad dan Kelurahan Tondo.
"Ada beberapa lokasi yang memang dijadikan tempat favorit untuk menjalankan aksinya," kata Mujianto saat jumpa pers, Jumat (8/2/2019).
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan 20 unit motor.
"Kita juga masih melakukan pencarian barang bukti baru," katanya.
Akibat perbuatannya, Kelima pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara.