TRIBUN-TIMUR.COM - LINK sscasn.bkn.go.id, Perhatikan Batas Maksimal & Minimal umur Pelamar PPPK 2019, Buka Hari Ini
Tak lulus jadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS), masih ada kesempatan melamar di perekrutan PPPK 2019 atau P3K.
Dipastikan BKN pengumuman terkait pendaftaran penerimaan PPPK atau P3K tahap I sudah tahap I, akhirnya mendapat titik terang.
Panitia pelaksana dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara ( BKN) mengumumkan soal rekrutmen dipastik terbuka hari ini, Jumat ( 8/2/2019).
Baca: Kepala UPT Palopo Harap Tribun Terus Tambah Wawasan Pembaca
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Dalam video yang disematkan, meminta beberapa pihak untuk bersiap menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Di antaranya mereka yang menjabat sebagai guru eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2); tenaga kesehatan eks THK2, penyuluh pertanian, dan dosen perguruan tinggi negeri (PTN) baru.
Mereka diminta untuk mengecek website https://sscn.bkn.go.id/, Jumat (8/2/2019) besok, tepat pukul 16.00.
"#SobatBKN, jadilah bagian dari ASN yang mengabdi dan memberikan kontribusi terbaik bagi Bangsa. Tunggu kejutan selanjutnya dari kami!" tulis akun @BKNgoid.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin menyampaikan, pendaftaran PPPK/P3K segera dibuka.
Menteri Syafruddin bilang, pemerintah akan memulai proses penerimaan PPPK/P3K pada 8 Februari 2019.
Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang, yaitu pertanian, pendidikan, dan kesehatan.
Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan pemerintah.
“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing."
"Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujar Syafruddin dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/2/2019).
Baca: 149 Honorer K2 Soppeng Berpeluang Ikut Seleksi P3K
Baca: Tumming_Abu Sebut Tribun Timur Sebagai Saingannya di YouTube
Baca: Penyebab Gantung Diri Pemilik Rumah Makan El Tisyah Palopo Diduga Persoalan Keluarga
Terkait adanya seleksi PPPK/P3K, BKN juga meminta para pelamar hanya mempercayai portal resmi masing-masing instansi dengan domain go.id serta media sosial mereka.
BKN juga menyarankan, para pelamar dapat mengikuti akun media sosial BKN.
"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan.
Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka. Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah
Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru," tulis akun BKN.
Selain itu, BKN juga meminta para pelamar untuk tidak percaya dengan informasi yang disebarkan oleh pihak/oknum yang bertanggungjawab.
Pasalnya, tidak ada pihak atau lembaga yang bisa membantu meluluskan para pelamar.
"Jgn percaya info yg disebarkan oleh pihak/oknum yg tak bertanggung jawab. Sekali lagi, tak ada yg bisa bantu meluluskan," lanjut BKN.
Baca: Makassar Masuk Nominasi Anugerah Paritrana
Baca: Dandim 1403 Sawergading: Akurat dan Terpercaya
Baca: HUT PDGI ke-69, PDGI Barru Gelar Penyuluhan Kesehatan Gigi Mulut dan Sikat Gigi Massal
Saat ini, BKN tengah berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk memastikan validitas eks THK2 yang sudah ada di database BKN.
Di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Saat ini BKN tengah berkoordinasi dg Kemenpan RB, Kemendikbud, Kementan, Kemenkes, Kemenristekdikti & Kemenag u/ memastikan validitas eks THK2 yg sdh ada di batabase BKN," tulis BKN.
Mekanisme Seleksi hingga Persyaratan PPPK/P3K
PPPK/P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.
Setiap ASN yang berstatus PPPK/P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
PPPK/P3K juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK/P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Tribunnews.com telah merangkum dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang harus diketahui terkait rekrutmen PPPK/P3K:
Baca: SJNKEF Luncurkan Program Magang Pembelajaran LSM di Indonesia
Baca: Darije Kalezic Agendakan PSM Makassar Lawan Tim Lokal Yogyakarta
Baca: BREAKING NEWS: Jelang Valentine Day, Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Hotel Mewah Makassar
1. Dibagi jadi dua tahap
Rekrutmen PPPK/P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.
Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.
Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK/P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.
Untuk pelaksanaan PPPK/P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.
Pengadaan PPPK/P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara pengadaan PPPK/P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
Baca: Orangtua Siswa Wajib Tahu Aturan Baru PPDB 2019, Sistem Zonasi Diperketat, Jarak Rumah Jadi Syarat
Baca: Video Pria Rusak Motor Gegara Tak Terima Ditilang Viral, Kini Kembali Berulah dengan Bakar STNK
2. Mekanisme seleksi PPPK/P3K
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK/P3K tak akan jauh berbeda dengan CPNS.
"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," kata dia, Rabu (23/1/2019).
3. Persyaratan umur
Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK/P3K.
Syarat batas usia minimal peserta PPPK/P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
Link untuk memantau informasi rekruitmen PPPK/P3K 2019:
Baca: PPPK 2019 Resmi Dibuka, Daftar sscasn.bkn.go.id, Ini Gaji dan Tunjangan Diterima Jika Anda Lulus
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekrutmen PPPK/P3K Cek di Website sscn.bkn.go.id, Jumat, 8 Februari 2019 Besok Jam 16.00, http://www.tribunnews.com/section/2019/02/07/rekrutmen-pppkp3k-cek-di-website-sscnbkngoid-jumat-8-februari-2019-besok-jam-1600?page=all.