“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing."
"Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” ujar Syafruddin dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/2/2019).
Baca: 149 Honorer K2 Soppeng Berpeluang Ikut Seleksi P3K
Baca: Tumming_Abu Sebut Tribun Timur Sebagai Saingannya di YouTube
Baca: Penyebab Gantung Diri Pemilik Rumah Makan El Tisyah Palopo Diduga Persoalan Keluarga
Terkait adanya seleksi PPPK/P3K, BKN juga meminta para pelamar hanya mempercayai portal resmi masing-masing instansi dengan domain go.id serta media sosial mereka.
BKN juga menyarankan, para pelamar dapat mengikuti akun media sosial BKN.
"Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan.
Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka. Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah
Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru," tulis akun BKN.
Selain itu, BKN juga meminta para pelamar untuk tidak percaya dengan informasi yang disebarkan oleh pihak/oknum yang bertanggungjawab.
Pasalnya, tidak ada pihak atau lembaga yang bisa membantu meluluskan para pelamar.
"Jgn percaya info yg disebarkan oleh pihak/oknum yg tak bertanggung jawab. Sekali lagi, tak ada yg bisa bantu meluluskan," lanjut BKN.
Baca: Makassar Masuk Nominasi Anugerah Paritrana
Baca: Dandim 1403 Sawergading: Akurat dan Terpercaya
Baca: HUT PDGI ke-69, PDGI Barru Gelar Penyuluhan Kesehatan Gigi Mulut dan Sikat Gigi Massal
Saat ini, BKN tengah berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk memastikan validitas eks THK2 yang sudah ada di database BKN.
Di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Saat ini BKN tengah berkoordinasi dg Kemenpan RB, Kemendikbud, Kementan, Kemenkes, Kemenristekdikti & Kemenag u/ memastikan validitas eks THK2 yg sdh ada di batabase BKN," tulis BKN.
Mekanisme Seleksi hingga Persyaratan PPPK/P3K
PPPK/P3K merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.