Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas saat hari pemungutan suara April mendatang.
"Baru dibuka, kami sudah sampaikan ke PPS melalui PPK sejak tanggal 4 lalu untuk dibuka,” kata Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Saiful Mujib di Kantor KPU Pangkep, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Jumat (8/2/2019).
Mujib menambahkan KPU Pangkep, membutuhkan 6.700 lebih anggota KPPS yang akan disebar di 13 kecamatan.
"Ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu yang membedakan saat Pemilihan Gubernur lalu," ujarnya.
Dia menjelaskan, saat ini di Kabupaten Pangkep, jumlah TPS 966 itu dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Pangkep, sedangkan untuk per TPS nya membutuhkan tujuh anggota KPPS.
"Makanya membutuhkan banyak tenaga, tujuh angota KPPS itu di luar anggota Linmas yang disediakan pemerintah desa/kelurahan," ungkapnya.
Mujib menambahkan, syarat umum pendaftar berusia 17 tahun, menamatkan pendidikan minimal SMA sederajat, berdomisili di lingkup desa/kelurahan yang didaftari.
"Jadi masyarakat yang berminat, silakan ke PPS desa/kelurahan," ujarnya.
Batas pendaftaran KPPS sampai dengan 19 Februari 2019.