Perekrutan tenaga honorer penyuluh pertanian akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer dari bidang pendidikan dan bidang kesehatan.
Sebab, ketiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah.
“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu kuatir karena penerimaan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing.
Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut,” kata Syafruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (3/2/2019).
Kabar penerimaan PPPK 2019 Tahap I juga disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun Twitter-nya, Selasa (5/2/2019).
Seleksi P3K Tahap I hanya untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), guru, tenaga kesehatan, Tenaga Harian Lepas (THL) pertanian, dan dosen perguruan tinggi negeri (PTN) baru.
Dengan akan adanya seleksi PPPK atau P3K, BKN meminta para pelamar hanya mempercayai portal resmi masing-masing instansi dengan domain go.id serta media sosial mereka.
BKN juga menyarankan, para pelamar dapat mengikuti akun media sosial BKN.
“Penerimaan Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan. Pastikan hanya percaya info *.go.id & medsos mereka. Biar gampang, follow mimin saja agar tdk salah Seleksi P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN baru," demikian tulis admin akun BKN.
Selain itu, BKN juga meminta para pelamar untuk tidak percaya dengan informasi yang disebarkan oleh pihak/oknum yang bertanggung jawab.
Pasalnya, tidak ada pihak atau lembaga yang bisa membantu meluluskan para pelamar.
“Jgn percaya info yg disebarkan oleh pihak/oknum yg tak bertanggung jawab. Sekali lagi, tak ada yg bisa bantu meluluskan,” tulis admin akun BKN melanjutkan.
Saat ini, BKN tengah berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk memastikan validitas eks THK2 yang sudah ada di database BKN.
Di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Saat ini BKN tengah berkoordinasi dg Kemenpan RB, Kemendikbud, Kementan, Kemenkes, Kemenristekdikti & Kemenag u/ memastikan validitas eks THK2 yg sdh ada di batabase BKN," tulis admin akun BKN.