Ancaman hukuman penjara 5 tahun dan paling lambat atau maksimal 15 tahun.
Tersangka Baru
Kombes Wahyu juga memastikan, akan ada lagi tersangka baru dalam kasus ini.
Karena pihak penyidik Reskrim masih terus lakukan pengembangan kasus.
Kombes Wahyu juga mengatakan, soal keterangan pihak sekolah ATKP Makassar tidak seperti kenyataan.
Baca: Aldama Tewas Dianiaya Senior ATKP Makassar, Pelda Daniel: Cukup Anak Saya Jadi Korban
Baca: Sebelum Tewas Dianiaya Senior Taruna ATKP, Aldama Hormat Patah-patah ke Ayahnya
Wahyu yang menyebutkan, alasan pihak kampus, korban jatuh di kamar mandi terbantahkan dengan hasil otopsi.
"Ya kalau sudah seperti ini tidak benar soal keterangan kampus ini," kata Wahyu.
"Intinya hasil otopsi kami temukan luka yang menjurus ke kasus penganiayaan," tegas Wahyu.
Dalam kasus ini, tim penyidik Reskrim Polrestabes menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, pakaian korban, minyak angin, gelas plastik dan juga penutup botol plastik.
Salah satu penyidik Reskrim enggan disebut namanya, menyebutkan salah satu barang bukti adalah tutup botol.
Baca: Preview Barcelona Vs Real Madrid, Skuad Solari Ancam Rusak Dominasi Barca, Tak Peduli Kondisi Messi
Baca: Sebelum Tewas Dianiaya Senior Taruna ATKP, Aldama Hormat Patah-patah ke Ayahnya
Tutup botol tersebut disita karena digunakan tersangka untuk menganiaya korban saat terjatuh.
"Jadi ini tutup botol pada bagian dalam diletakkan di lantai baru jidatnya korban ditempelkan, baru setelah itu tersangka menginjak kepalanya," ungkapnya.
Viral ATKP Pembunuh
Dalam kasus penganiayaan berujung meninggalnya taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP), jadi viral di sosial media, akun Facebook.