Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
TRIBUN-BULUKUMBA.COM, UJUNG BULU- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, belum memperbolehkan calon legislatif (Caleg), melakukan kampanye di media massa.
Sesuai dengan regulasi PKPU No 23 tahun 2018 tentang Kampanye, kampanye baru bisa dilakukan beberapa hari sebelum masa tenang, atau mulai tanggal 23 Maret hingga awal April 2019.
Baca: Orang Gila Punya Hak Pilih, Ini Penjelasan Komisioner KPU Bulukumba
Baca: Mantan PPK Ujung Bulu Sebut Penyakit Lama KPU Bulukumba Kambuh Lagi
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Demikian disampaikan Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin, saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Selasa (5/2/2019).
"Pengertian Kampanye itu berarti mempromosikan diri, dan seperti yang terjadi saat ini mengiklan dengan menuliskan dirinya caleg itu sudah melanggar, belum saatnya," kata Kaharuddin.
Sepengetahuannya, iklan melaui media cetak dan eletronik harus melalui mediasi dengan KPU, seperti halnya dengan pemasangan pamflet dan baliho.
Hal tersebut dilakukan guna mengurangi pelanggaran saat masa-masa kampanye.
Sementara Komisioner Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar, mengaku bakal melakukan pencermatan terlebih dahulu terkait definisi kampanye yang tertuang dalam PKPU No 23.
Dalam PKPU, kata dia, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu.
"Yang dimaknai citra diri adalah logo dan nomor urut partai," jelasnya.
Namun saat dikonfirmasi terkait sanksi, Bakri Abu Bakar belum memberikan respon.
Baca: IMLEK 2019: 12 Shio di Tahun Babi Tanah, Begini Nasib Percintaan Semua Shio! Penuh Gejolak Asmara?
Baca: Jangan Fokus SNMPTN 2019, Kemenag Juga Buka Pendaftaran SPAN PTKIN, Ini Jadwal Lengkap dan Syaratnya
Baca: Login snmptn.ac.id - 6 Perbedaan Pendaftaran SNMPTN 2019 dan SNMPTN 2018, Cek Selengkapnya di Sini
Baca: Magang di Desa Terpencil, Akses Sulit Tak Surutkan Semangat Mahasiswa STISIPM Rappang
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube: