Mantan PPK Ujung Bulu Sebut 'Penyakit Lama' KPU Bulukumba Kambuh Lagi
Diucapkan oleh Musafir saat berorasi di depan kantor KPU Bulukumba, Jl Jend Sudirman, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kamis (15/11/2018).
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ujung Bulu, Musafir, sebut penyakit lama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba kambuh lagi.
Hal itu diucapkan oleh Musafir saat berorasi di depan kantor KPU Bulukumba, Jl Jend Sudirman, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kamis (15/11/2018).
"Penyakit KPU kambuh lagi. Ini seperti ada gerbong yang mau diloloskan. Kenapa tidak membuka ruang supaya masyarakat ikut berpartisipasi dalam penyelanggaraan pemilu," ujar Musafir.
Musafir menuding, praktek nepotisme masih bertebaran di KPU Bulukumba.
"Selemah-lemahnya iman yakni kita beretiak di jalan, ini harus dihentikan, harus digebrak. Saya tidak punya kepentingan, saya hanya ingin melihat penyelanggara diisi oleh orang yang berintegritas," teriak Musafir.
Aksi unjukrasa beberapa pemuda, di depan Kantor KPU Bulukumba ini untuk menuntut KPU agar profesional menjadi penyelenggara pemilu.
Pengunjuk rasa menuding KPU Bulukumba telah melakukan kongkalikong dalam perekrutan PPK, meski hal tersebut dibantah oleh Komisioner KPU Bulukumba, Awaluddin.
Pasalnya, penerimaan PPK oleh KPU Bulukumba tidak diumumkan oleh KPU dan cenderung disembunyikan dari publik.
Pengunjuk rasa juga menyebut bahwa KPU Bulukumba telah meloloskan calon yang tak diketahui asal-usulnya.
Awaluddin menegas, bahwa perekrutan untuk penambahan jumlah PPK sebanyak dua perkecamatan sudah sesuai regulasi.
Calon PPK yang diikutsertakan adalah calon yang sebelumnya telah mendaftar dan hingga saat ini masih memenuhi syarat.
Beberapa pendaftar lama yang lainnya ada yang dicoret, lantaran sudah tidak sesuai dengan ketentuan, seperti telah bergabung menjadi tim sukses dalam Pemilu 2019 mendatang.
"Sesuai regulasi dalam tahap wawancara, harus tujuh orang calon perkecamatan. Ada beberapa kecamatan yang tidak cukup tujuh, sehingga beberapa calon diisi oleh pendaftar yang mendapat rekomendasi dari perguruan tinggi dan lembaga profesi," jelas Awal. (*)