"Pak @karniilyas pernah klarifikasi bahwa kasus saya tak ada kaitan dgn ILC.
Padahal faktanya, pembicaraan di #ILCHalalHaramSaracen ditampilkan pd surat vonis saya. #ILCYangTerjeratUUITE," sambungnya.
"Dari fakta persidangan saya, terbukti bahwa posting2 saya yg diperkarakan tidak memenuhi unsur pidana.
Jadi secara hukum saya seharusnya bebas.
Namun hakim tetap memvonis saya. @karniilyas #ILCYangTerjeratUUITE," pungkas Jonru Ginting.
Hingga berita ini diturunkan, Karni Ilyas belum memberikan tanggapan atas protes yang dilontarkan Jonru Ginting.
Kasus Jonru Ginting
Dikutip dari Kompas.com, Jonru Ginting bebas bersyarat pada 23 November 2018.
Setelah sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus Jonru Ginting bermula dari unggahan media sosialnya yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.
Yang mana dinilai oleh pelapor dapat memecah belah bangsa.
Pelapor atas kasus Jonru adalah advokat Muannas Al Aidid.
Selain vonis penjara, Jonru Ginting juga didenda Rp50 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Jonru dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).